
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan Hutan Produksi (HP) Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa, 14 April 2026. Kamis (16/4/2026)
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, anggota Polsek Air Gegas, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang. Kegiatan ini juga didampingi langsung oleh Kepala Desa Tepus sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan yang dilindungi.
“Setelah dilakukan pengecekan menggunakan GPS di titik koordinat lokasi, dipastikan bahwa aktivitas tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar yang tidak boleh ditambang secara ilegal,” ujar Agus dalam keterangannya.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung. Meski demikian, petugas tidak menghentikan upaya penindakan dan langsung melakukan penyisiran di sekitar area yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sengaja disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.
Ekskavator tersebut diketahui bermerek Liugong dengan warna hitam-kuning tipe 200 (nomor CLG920E). Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, seperti enam set mesin dompeng, empat drum berwarna biru, satu unit sakan (alat pemisah timah), serta satu buah pipa paralon.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dievakuasi dari lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini fokus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemilik alat berat yang ditemukan di lokasi.
“Untuk kepemilikan alat berat masih dalam proses pendalaman. Kami akan melakukan pengecekan ke pihak terkait, termasuk ke kantor Liugong Pangkalpinang, guna menelusuri asal-usul alat tersebut,” kata Agus.
Ia menegaskan bahwa Polda Babel tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian hutan serta menekan praktik pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Selain berdampak pada kerusakan ekosistem, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan, serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah-wilayah rawan.
Polda Babel juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan lingkungan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku perusakan lingkungan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Agus.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal lainnya agar menghentikan aktivitasnya, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di Bangka Belitung. (Angga Hardika/KBO Babel)









