KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), diwarnai keterangan yang berubah dari saksi dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP. Pernyataannya mengenai posisi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memantik tanda tanya majelis hakim maupun pengunjung sidang. Jumat (13/2/2026).
Di hadapan majelis, Bayu awalnya menyebut dirinya sebagai DPJP Pendamping, sementara dr Ratna sebagai DPJP Utama dalam penanganan pasien Aldo.
“Saya DPJP Pendamping, dan dokter Ratna DPJP Utama,” ujar Bayu.
Namun, pernyataan itu kemudian goyah ketika kuasa hukum dr Ratna Setia Asih dari Kantor Firma Hukum Hangga Of didampingi PB IDI meminta saksi menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan pembagian peran tersebut.
Alih-alih menghadirkan bukti tertulis, Bayu justru mengakui tidak ada dokumen yang menegaskan status itu.
“Tidak ada dokumen yang menyatakan itu, cuma pendapat saya,” kilahnya di persidangan.
Jawaban tersebut membuat suasana ruang sidang seketika berubah. Majelis hakim lalu mempertegas dengan pertanyaan mendasar: apa pengertian DPJP menurut saksi?
Alih-alih menjawab sesuai terminologi yang lazim di lingkungan rumah sakit, Bayu menyatakan DPJP adalah “Dokter Pengelola Pasien”. Pernyataan itu sontak menimbulkan kebingungan, mengingat dalam sidang sebelumnya Direktur RSUD secara tegas menyebut bahwa DPJP merupakan singkatan dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.
Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar soal semantik. Dalam konteks hukum dan pertanggungjawaban medis, frasa “penanggung jawab pelayanan” memiliki konsekuensi berbeda dengan “pengelola pasien”.

Perubahan istilah itu pun dinilai krusial dalam membangun konstruksi tanggung jawab.
Hangga Oktafandany SH Kuasa hukum kemudian menggali lebih jauh inkonsistensi keterangan saksi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bayu disebut menyatakan DPJP tunggal adalah dr Ratna tanpa mencantumkan dirinya.
Ketika ditanya apakah di persidangan ini ia mengakui dirinya juga sebagai DPJP, Bayu menjawab tegas:
“Iya, saya bersama dokter Ratna adalah DPJP untuk pasien Aldo.”
Pernyataan ini menandai pergeseran signifikan dari keterangan sebelumnya di tahap penyidikan.

Perubahan posisi tersebut berpotensi memengaruhi pembacaan peran dan tanggung jawab masing-masing dokter dalam perkara yang tengah disidangkan.
Tak hanya soal status DPJP, Bayu juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.
“Saya tidak ada melanggar prosedur atau SOP, sama juga dengan dokter Ratna,” ujarnya.
Saat disinggung soal Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang disebut-sebut menyatakan adanya pelanggaran standar profesi oleh dr Ratna, Bayu membantah mengetahui adanya putusan demikian.
“Setahu saya waktu kami semua diperiksa oleh MDP tidak ada MDP menyatakan dokter Ratna bersalah atau melanggar prosedur,” katanya.

Di bagian akhir keterangannya, Bayu bahkan menegaskan dengan kalimat yang bernada emosional.
“Saya tidak membunuh pasien, dokter Ratna pun tidak membunuh pasien.”
Pernyataan tersebut menjadi penutup kesaksian yang penuh dinamika. Di satu sisi, Bayu berupaya menegaskan tidak adanya pelanggaran maupun unsur kesengajaan.
Namun di sisi lain, inkonsistensi keterangan mengenai status DPJP dan definisinya menjadi catatan penting dalam persidangan.
Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.
Majelis hakim kini dihadapkan pada tugas menilai konsistensi, kredibilitas, serta relevansi setiap keterangan yang terungkap di ruang sidang. (*)










