KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih kembali membuka fakta sensitif yang selama ini seperti disimpan rapat-rapat. Sabtu (31/1/2026).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026), saksi dr Della Rianadita yang menjabat Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang akhirnya mengakui bahwa dokter spesialis jantung yang memberikan obat dobutamin dan dopamin (dobu–dopa) kepada pasien anak berusia 10 tahun adalah suaminya sendiri, dr Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP.
Pengakuan itu keluar dengan nada ragu. Saat Majelis Hakim menanyakan identitas dokter jantung yang berperan sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), Della tampak berhati-hati memilih kata.
“Dokter Kuncoro Bayu itu suami saya. Kalau Dokter Ratna, senior saya bekerja di RSUD Pangkalpinang,” ujar Della dengan suara pelan.

Namun sikap ragu tersebut justru menjadi sorotan pengunjung sidang. Sejak awal pemeriksaan, saksi kerap memberikan jawaban berputar-putar setiap kali pertanyaan menyentuh keterlibatan dr Kuncoro Bayu dalam penanganan pasien yang akhirnya meninggal dunia.
Berkali-kali Della menyatakan tidak tahu, lupa, atau tidak ingat, terutama terkait pengambilan keputusan medis dan peran DPJP spesialis jantung.
Situasi berubah drastis ketika Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan dokumen resmi rumah sakit di hadapan Majelis Hakim.
Dalam dokumen rekam medis itu, tertulis jelas nama dr Kuncoro Bayu Aji sebagai DPJP pasien anak bernama Aldo.

Lebih jauh, terdapat sejumlah tanda tangan Bayu Kuncoro yang menegaskan kapasitasnya sebagai dokter penanggung jawab utama.
Di hadapan bukti tertulis tersebut, saksi tidak lagi memiliki ruang untuk mengelak.
Fakta administratif RSUD Depati Hamzah justru memperlihatkan bahwa peran dokter jantung bukan sekadar konsultatif, melainkan berada pada posisi sentral dalam pengambilan keputusan medis.
Pertanyaan berikutnya pun mengemuka: mengapa tanggung jawab hukum justru mengerucut sepenuhnya kepada dr Ratna Setia Asih, sementara dr Kuncoro Bayu nyaris luput dari proses sejak awal?

Fakta lain terungkap di persidangan. Pada Januari, tak lama setelah insiden kematian pasien, dr Kuncoro Bayu disebut berangkat mengikuti pendidikan ke Cina.
Ia baru kembali ke Indonesia setelah dr Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penghindaran tanggung jawab.
Ketidakhadiran dr Kuncoro Bayu dalam fase krusial penyelidikan dinilai memperlemah upaya pengungkapan peran DPJP spesialis jantung secara menyeluruh.
Sidang ini juga menyingkap dilema yang dihadapi Direktur RSUD Depati Hamzah. Di satu sisi, dr Kuncoro Bayu adalah suami.
Di sisi lain, dr Ratna adalah rekan kerja sekaligus senior di rumah sakit yang sama. Dalam posisi itu, publik menilai pilihan yang diambil institusi cenderung menyelamatkan relasi personal dibanding menegakkan akuntabilitas profesional.
Pengiriman dr Kuncoro Bayu ke luar negeri pascakejadian, sementara proses hukum diarahkan kepada dr Ratna, menimbulkan pertanyaan serius tentang netralitas manajemen rumah sakit dan potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus medis yang berujung kematian pasien anak.

Persidangan ini bukan sekadar mengadili satu nama. Fakta-fakta yang terungkap mengarah pada persoalan lebih besar: bagaimana tanggung jawab kolektif tenaga medis dipilah, dan siapa yang akhirnya harus menanggung beban hukum ketika sistem memilih diam.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan keadilan di sektor kesehatan. Publik menanti apakah hukum akan berhenti pada satu terdakwa, atau berani menelusuri seluruh rantai tanggung jawab tanpa pandang hubungan keluarga dan jabatan. (KBO Babel)










