Simpan 41 Klip Sabu di Kontrakan, Pria Asal Pangkalpinang Ditangkap Polda Babel

Digerebek Dini Hari, Su Alias Trisno Kedapatan Simpan 9,79 Gram Sabu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Su alias Trisno (37), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumah kontrakannya. Jum’at (13/2/2026)

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari di kawasan Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (13/2/2026).

banner 336x280

“Benar, pelaku diamankan di kontrakannya di Perumahan Pesona Mangkol Asri. Dari lokasi, petugas menemukan 41 klip sabu dengan total berat bruto 9,79 gram,” ujar Agus.

Selain puluhan paket sabu siap edar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta puluhan potongan sedotan plastik yang biasa digunakan sebagai wadah atau kemasan sabu dalam ukuran kecil.

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang disimpan di dalam kontrakan,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, sabu ditemukan tersimpan di dalam kamar kontrakan pelaku. Paket-paket tersebut sudah dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan. Polisi menduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar skala kecil di wilayah tersebut.

Petugas langsung mengamankan Su alias Trisno tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pelaku digiring ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan terlibat. Polisi juga berupaya menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan serta pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan dan sumber pasokan sabu yang disimpan pelaku. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Polda Babel, lanjut Agus, akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi penindakan guna menekan peredaran narkotika, khususnya di kawasan permukiman yang kerap dijadikan lokasi penyimpanan atau transaksi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Aparat berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Hingga kini, Su alias Trisno masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Babel. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan transparan, sembari terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut. (Sumber : Faklta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *