KBOBABEL.COM (Lampung) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp2,8 miliar per hari. Operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026) berhasil mengamankan 24 orang, dengan 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (11/3/2026)
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah titik tambang ilegal yang berada di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” kata Helfi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/3/2026).
Operasi penertiban dilakukan di tujuh lokasi, termasuk di Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Betih. Semua lokasi tersebut berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII.
Helfi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pertambangan ilegal ini telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang dikeruk mencapai sekitar 200 hektare.
“Aktivitas ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar Kapolda.
Menurut perhitungan sementara polisi, jumlah mesin yang digunakan dalam PETI ini mencapai 315 unit, dengan masing-masing mesin mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari kegiatan ilegal tersebut bisa menembus Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan melebihi Rp1,3 triliun.
“Selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam kelestarian lingkungan karena banyak lahan yang terdampak,” tambah Helfi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal demi memberikan efek jera.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan, mulai dari mesin emas, alat pemisah logam, hingga berbagai perlengkapan tambang. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam PETI di Lampung. Helfi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Selain menimbulkan kerugian finansial, aktivitas PETI ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Aparat diharapkan mampu menegakkan hukum secara tegas tanpa mengganggu ketertiban umum.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan praktik pertambangan ilegal di wilayah mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kegiatan ilegal ini bisa segera dihentikan,” tegas Helfi.
Kejadian di Way Kanan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait bahwa praktik penambangan tanpa izin akan terus diawasi dan ditindak tegas. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan.
Dengan penangkapan 14 tersangka ini, aparat kepolisian berharap dapat menurunkan praktik PETI yang marak di Lampung sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam serta keuangan negara. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)











