KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, yakni Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Jum’at (13/3/2026)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya telah menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan bebas tersebut. Keputusan untuk mengajukan kasasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa sejumlah aspek yang disampaikan penuntut umum belum diperhitungkan oleh majelis hakim dalam putusan.
“Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan hari ini, Jumat, akan menyatakan kasasi. Karena perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (13/3/2026).
Anang menambahkan, selama ini perkara dengan karakteristik serupa terkait perintangan penyidikan kerap terbukti di persidangan, khususnya untuk kasus yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Oleh karena itu, jaksa menilai ada kebutuhan untuk menempuh upaya hukum kasasi agar putusan yang lebih adil sesuai hukum berlaku dapat ditegakkan.
“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terkait perintangan banyak terbukti, dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujar Anang.
Meski menempuh upaya hukum kasasi, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim. “Kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” tambahnya.
Vonis bebas terhadap tiga terdakwa sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Effendi menyatakan bahwa ketiganya tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. Dengan demikian, para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah M Adhiya Muzakki, Koordinator Tim Cyber Army; Tian Bahtiar, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV; dan Junaedi Saibih, seorang advokat. Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan perintangan terhadap proses penyidikan sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejagung, termasuk kasus korupsi yang berskala nasional.
Keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa menuai perhatian publik karena kasus ini terkait dengan dugaan upaya menghambat proses hukum. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam perintangan penyidikan.
Meski demikian, Kejagung menekankan pentingnya upaya kasasi sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum berjalan sesuai aturan. Upaya kasasi ini juga menjadi bentuk pengawasan internal untuk menegakkan supremasi hukum, terutama dalam perkara yang memiliki dampak luas bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan dan memastikan tidak ada praktik yang dapat melemahkan penegakan hukum. Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh proses hukum.
Dengan pengajuan kasasi ini, Kejagung berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali bukti dan pertimbangan hukum yang diajukan dalam persidangan, sehingga putusan akhir dapat mencerminkan keadilan substantif dan memberikan efek jera terhadap tindakan perintangan penyidikan.
Kejagung menargetkan proses kasasi ini dapat berjalan cepat, mengingat urgensi kasus dan dampaknya terhadap persepsi publik terhadap penegakan hukum. Sementara itu, para terdakwa dan kuasa hukum mereka dipersilakan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga putusan kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











