Heboh di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Tiga ASN Diduga Dipecat, BKD Masih Bungkam

Isu Pemberhentian Tiga ASN di Pangkalpinang Menguat, Termasuk Pejabat RSUD

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kabar mengenai adanya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang disebut-sebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian mulai beredar di kalangan internal pemerintahan sejak Kamis (16/4) malam. Informasi tersebut sontak menjadi perbincangan, namun hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang. Jum’at (17/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, ketiga ASN tersebut berasal dari latar belakang jabatan yang berbeda. Mereka disebut terdiri dari seorang tenaga pendidik atau guru, seorang sekretaris lurah, serta seorang direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

banner 336x280

Sumber tersebut menyebutkan bahwa ketiganya diduga telah menerima sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan maupun status kepegawaian. Namun, sumber tersebut menegaskan bahwa masing-masing kasus memiliki latar belakang dan penanganan yang berbeda.

“Iya, informasinya memang ada tiga ASN yang diberhentikan. Tapi kasusnya berbeda-beda dan prosesnya juga tidak sama. Untuk detail resminya bisa dikonfirmasi ke BKD,” ujar salah satu sumber internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk alasan, dasar hukum, serta mekanisme penjatuhan sanksi yang dimaksud. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala BKD, Fahrizal, juga belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, sesuai ketentuan dalam sistem kepegawaian, setiap bentuk pemberhentian ASN pada prinsipnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya juga wajib melalui tahapan pemeriksaan administratif, klarifikasi, serta rekomendasi dari instansi terkait sebelum keputusan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sejumlah pihak menilai, apabila informasi tersebut benar adanya, maka penjelasan resmi dari pemerintah daerah menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.

Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari Pemkot Pangkalpinang maupun BKD terkait duduk perkara sebenarnya. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memperbarui informasi apabila sudah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. (Eqi Fitri Marehan/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *