KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan memanggil sejumlah pihak dari biro perjalanan haji. Pada Jumat (17/4/2026), KPK memeriksa lima pimpinan perusahaan travel haji sebagai saksi guna mendalami aliran dana serta mekanisme pengisian kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain dari pihak swasta, penyidik juga memanggil satu saksi dari internal Kementerian Agama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Adapun lima bos biro travel yang diperiksa terdiri dari Ira Sugianti Alfiana, Luqman Hakim Nyak Neh, Mudassir, Kholilurrahman, serta Ningrum Maurice. Sementara itu, dari unsur pemerintah, turut dipanggil A Sholahuddin.
Meski telah memanggil sejumlah saksi kunci, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang didalami. Namun, langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji khusus yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel haji. Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga berpotensi dilakukan di berbagai daerah untuk menjangkau pihak-pihak terkait lainnya.
“Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK, baik di Gedung KPK Merah Putih maupun di beberapa daerah lainnya,” kata Budi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dari para saksi dinilai sangat penting untuk mempercepat proses pengungkapan perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan melalui mekanisme yang melanggar aturan.
Menurut Asep, terdapat indikasi kuat adanya kerja sama atau kongkalikong antara pihak swasta dan penyelenggara negara dalam proses pengisian kuota tersebut. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga disertai dengan pemberian sejumlah uang sebagai bentuk suap.
Ismail Adham, misalnya, diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Asep.
Sementara itu, tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, juga diduga memberikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk tujuan serupa.
Sebagai imbalan atas praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menilai praktik ini telah merugikan sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan keadilan distribusi kuota. Padahal, kuota haji merupakan hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara adil dan sesuai aturan.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi aliran dana ke berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kuota haji.
Dengan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku usaha travel haji, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Niza Yolanda/KBO Babel)











