KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan HS, yang disebut sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Sabtu (18/4/2026)
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil penyidikan, penggeledahan, dan alat bukti lainnya,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada Rabu (15/4/2026). Dari hasil penyidikan sementara, HS diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LD, yang disebut sebagai pemilik PT TSHI, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
HS kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGI DUGAAN PERKARA
Dalam penjelasan penyidik JAM PIDSUS, kasus ini bermula dari permasalahan yang dialami PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut disebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang ditetapkan pemerintah.
Dalam situasi tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI diduga mencari jalan keluar dan kemudian bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
Dalam pertemuan tersebut, HS disebut menyatakan kesediaannya membantu LD dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikemas seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, penyidik mengungkap adanya beberapa pertemuan antara HS dan pihak PT TSHI yang berlangsung sekitar April 2025 di Kantor Ombudsman serta di Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam pertemuan itu, pihak PT TSHI melalui perwakilannya meminta agar ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP. Sebagai imbalan, HS diduga telah disepakati akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
PENGATURAN HASIL PEMERIKSAAN
Dalam proses penyidikan, JAM PIDSUS menduga HS mengatur jalannya pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan sehingga menghasilkan rekomendasi yang dinilai menguntungkan PT TSHI.
HS disebut mengarahkan agar kebijakan perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan kepada negara dinyatakan keliru, sehingga kemudian dilakukan koreksi melalui mekanisme Ombudsman dengan rekomendasi agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri atas kewajiban pembayaran.
Setelah proses pemeriksaan selesai, HS juga diduga menginstruksikan pihak internal agar menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI. Dalam proses tersebut, HS disebut menyampaikan pesan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai dengan harapan pihak perusahaan, serta berupaya mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.
PENYIDIKAN DAN BARANG BUKTI
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses komunikasi dan pertemuan antara para pihak.
Barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara, termasuk aliran dana yang diterima oleh tersangka.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, baik dari unsur perusahaan maupun pihak institusi terkait.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Dalam perkara ini, tersangka HS dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, subsider Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta lebih subsider Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juga turut dikenakan.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor, tergantung pada hasil pendalaman perkara.
KAJIAN LANJUT KEJAGUNG
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan adanya kepastian hukum. Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola pertambangan nikel tersebut.
“Kami akan terus mendalami alat bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar pihak JAM PIDSUS.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola sumber daya alam dan institusi publik. (Abdul Hamid/KBO Babel)











