DPRD Babel Siapkan Skema Harga TBS Berkeadilan, Pelanggar Terancam Sanksi

DPRD Babel Siap Tertibkan Tata Niaga TBS, Rantai Panjang Jadi Biang Kerok

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi dinamika harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai merugikan petani. Penataan ulang tata niaga menjadi langkah strategis yang kini didorong legislatif guna memastikan harga yang lebih adil dan transparan di tingkat akar rumput. Jum’at (24/4/2026)

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Audiensi Tindak Lanjut terkait harga TBS yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (23/04/2026). Dalam forum itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyoroti adanya disparitas harga yang dipicu oleh panjangnya rantai distribusi.

banner 336x280

Menurut Didit, selama ini harga yang ditetapkan oleh pabrik tidak sepenuhnya dirasakan petani. Hal ini disebabkan adanya peran perantara seperti pemilik Delivery Order (DO) dan pengepul yang memotong alur distribusi harga.

Kami meminta dinas terkait di kabupaten/kota untuk segera memanggil para pemilik DO dan pengepul bersama perusahaan sawit. Tujuannya agar ada transparansi dan para pengepul mendapatkan informasi harga yang valid,” tegas Didit.

DPRD Babel pun mendorong langkah konkret dari sejumlah dinas teknis, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perindustrian, untuk segera merumuskan format penentuan harga TBS yang lebih ideal dan berpihak kepada petani.

Tak hanya itu, Didit menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penetapan harga ke depan. Mulai dari asosiasi pabrik kelapa sawit, asosiasi petani, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

Pelibatan aparat penegak hukum dinilai krusial agar setiap kesepakatan harga memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran terhadap harga yang telah ditetapkan, maka sanksi tegas dapat diberlakukan.

Kita akan minta pandangan hukum, sehingga jika harga sudah ditentukan dan ada pihak yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jelas ada sanksi baik perdata maupun pidana bagi pelanggar kesepakatan harga,” ujarnya.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi dinamika harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai merugikan petani. Penataan ulang tata niaga menjadi langkah strategis yang kini didorong legislatif guna memastikan harga yang lebih adil dan transparan di tingkat akar rumput. Jum'at (24/4/2026)

Lebih jauh, Didit mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini memiliki instrumen pengawasan yang lebih kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kewenangan tambahan kepada Dinas Perindustrian, khususnya dalam hal migrasi penyelesaian izin, yang dapat menjadi alat kontrol terhadap kepatuhan perusahaan.

Ini adalah kekuatan yang bisa digunakan pemerintah daerah agar harga membaik tanpa perlu intervensi terlalu jauh. Kami ingin ini menjadi solusi berkelanjutan dengan adanya badan pengawasan,” tambahnya.

Meski demikian, DPRD juga mengingatkan bahwa upaya perbaikan tata niaga tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan perusahaan. Peran petani juga dinilai penting, terutama dalam menjaga kualitas buah sawit yang dihasilkan.

Didit menyebut, kualitas buah kerap menjadi alasan yang disampaikan pihak perusahaan dalam menentukan harga. Oleh karena itu, sinergi antara petani dan perusahaan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem harga yang sehat.

Saya percaya perusahaan masih punya nurani untuk membantu petani. Kami minta petani juga bersama-sama menjaga kualitas buah sawit agar standar yang diinginkan pabrik dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Langkah DPRD Babel ini menjadi penanda bahwa persoalan harga TBS tidak lagi dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh—mulai dari hulu hingga hilir. (Dani Samjaya Sulaiman)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *