Eks Kajari Enrekang Padeli Didakwa Peras Rp 930 Juta, Sempat Akting Marah di Depan Penyidik

Fakta Baru di Persidangan, Eks Kajari Enrekang Diduga Manipulasi Situasi untuk Tutupi Aksi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MAKASSAR) — Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, terungkap bahwa terdakwa diduga sempat melakukan sandiwara dengan berpura-pura marah kepada bawahannya untuk menutupi praktik pemerasan yang dilakukannya. Senin (20/4/2026)

Sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026) tersebut membeberkan kronologi panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Padeli dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang. Jaksa menyebut, praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dengan melibatkan orang-orang kepercayaan terdakwa.

banner 336x280

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa awal mula kasus terjadi ketika mantan Kepala Baznas Enrekang, Junwar, bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, mendatangi rumah Andi Makmur Karumpa pada awal Mei 2025. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan terkait penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Enrekang.

Dalam pertemuan itu, Andi Makmur menyampaikan bahwa komunikasi lebih lanjut akan dilakukan melalui Sunarti Lewang, yang disebut sebagai orang kepercayaan Kajari dan mengetahui situasi internal.

Tak lama berselang, Sunarti diduga mulai menyampaikan permintaan uang kepada Junwar. Menurut jaksa, permintaan tersebut bukan inisiatif pribadi, melainkan atas perintah langsung dari Padeli.

“Terdakwa Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Junwar melalui Andi Makmur Karumpa,” ungkap JPU dalam persidangan.

Junwar yang berada dalam posisi tertekan disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut. Praktik ini pun berlanjut dalam beberapa tahap hingga total uang yang diterima dari Junwar mencapai Rp 410 juta dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025.

Namun, praktik tersebut mulai terendus oleh internal kejaksaan. Salah satu penyidik Kejari Enrekang, Muhammad Fazlurrahman Komardin, menghubungi Rudi Hartono untuk mengonfirmasi dugaan pemberian uang kepada Kajari.

Dalam komunikasi tersebut, Rudi mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 410 juta kepada Padeli. Pengakuan ini menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik pemerasan.

Mengetahui aksinya mulai terungkap, Padeli diduga langsung menyusun strategi untuk mengelabui penyidik. Ia memanggil Sunarti Lewang dan menyampaikan rencana untuk berpura-pura memarahinya di hadapan penyidik.

“Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget,” ujar jaksa menirukan perkataan terdakwa.

Skenario tersebut kemudian dijalankan dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri oleh penyidik. Dalam kesempatan itu, Padeli terlihat memarahi Sunarti Lewang, seolah-olah tidak mengetahui praktik permintaan uang tersebut.

Meski demikian, jaksa tidak merinci secara detail bagaimana respons penyidik terhadap sandiwara tersebut. Namun setelah pertemuan, Padeli disebut langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan pengembalian sebagian uang.

Ia meminta Sunarti untuk mengembalikan Rp 300 juta kepada Junwar, sementara sisa Rp 110 juta yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi diminta untuk ditutupi oleh Junwar.

“Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh H. Junwar antar sekarang. Ditunggu, saya tidak mau tahu uang harus cukup Rp 410 juta,” ujar jaksa mengutip perintah terdakwa.

Selain Junwar, terdakwa juga didakwa melakukan pemerasan terhadap Syawal yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang pada periode sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Syawal awalnya menghubungi Padeli untuk meminta arahan terkait perkara yang sedang ditangani. Dalam komunikasi tersebut, Padeli menyampaikan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Merasa khawatir dengan posisi hukumnya, Syawal kemudian mengikuti arahan yang disampaikan melalui Sunarti Lewang. Ia diminta untuk “fokus” dan tidak menyebarluaskan persoalan tersebut.

Setelah itu, Syawal diduga diminta menyerahkan uang secara bertahap dalam beberapa kesempatan. Rinciannya meliputi Rp 25 juta pada 9 Mei 2025, Rp 320 juta pada 22 Mei 2025, Rp 25 juta pada 26 Juni 2025, Rp 350 juta pada 17 Juli 2025, dan Rp 100 juta pada 22 Juli 2025.

Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di ruang Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) serta di sekitar Gerbang Bamba Enrekang. Total uang yang diserahkan oleh Syawal mencapai Rp 820 juta.

Dengan demikian, total keseluruhan uang yang diduga diterima oleh Padeli mencapai Rp 930 juta, yang terdiri dari Rp 110 juta dari Junwar dan Rp 820 juta dari Syawal.

“Terdakwa Padeli dan Sunarti Lewang mendapatkan uang dari Junwar sebesar Rp 110 juta dan dari Syawal sebesar Rp 820 juta secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini turut menyeret nama Sunarti Lewang sebagai pihak yang diduga turut membantu pelaksanaan pemerasan. Perannya sebagai perantara disebut sangat signifikan dalam menyampaikan permintaan uang kepada para pihak yang berperkara.

Sebelumnya, Padeli diketahui sempat dimutasi menjadi Kajari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dicopot dari jabatannya dan kini menjalani proses hukum sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.

Persidangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat kejaksaan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Sejumlah pihak berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan penegak hukum.

Dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Proses pembuktian yang sedang berlangsung akan menjadi penentu arah putusan dalam perkara yang menyita perhatian ini. (Okta Saktianto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *