Tawarkan Haji Tanpa Izin Resmi, 3 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Makkah

Kemlu Verifikasi 3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah melakukan verifikasi terhadap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) setelah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal. Kamis (30/4/2026)

Informasi tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

banner 336x280

Menurut Heni, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penangkapan tiga orang tersebut. Penangkapan dilakukan aparat keamanan Arab Saudi pada Selasa (28/4/2026).

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal,” ujar Heni.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari otoritas setempat, para pelaku diduga menawarkan jasa keberangkatan haji tidak resmi kepada calon jemaah. Promosi layanan tersebut disebut dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming dapat menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Modus seperti ini kerap menyasar masyarakat yang ingin berangkat haji secara cepat atau melalui jalur nonkuota resmi. Padahal, Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji dan hanya mengizinkan jemaah yang mengantongi izin resmi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, perangkat komputer, telepon genggam, serta kartu haji yang diduga palsu. Penemuan barang bukti itu memperkuat dugaan adanya aktivitas penyelenggaraan layanan haji ilegal.

“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ungkap Heni.

Penggunaan atribut resmi petugas haji diduga menjadi bagian dari modus untuk meyakinkan calon korban agar percaya terhadap layanan yang ditawarkan. Aparat Saudi kini masih mendalami apakah atribut tersebut diperoleh secara sah atau digunakan tanpa izin.

Saat ini, KJRI Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas ketiga orang tersebut guna memastikan status kewarganegaraan mereka. Langkah itu penting untuk menentukan bentuk pendampingan konsuler yang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum internasional.

Selain memverifikasi identitas, KJRI juga terus menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum Arab Saudi untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini KJRI tengah melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Heni.

Kemlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum di Arab Saudi. Jika ketiganya terbukti merupakan WNI, pendampingan kekonsuleran akan diberikan sesuai aturan, tanpa mencampuri proses peradilan setempat.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan Pemerintah Arab Saudi terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan haji ilegal. Menjelang musim haji, otoritas Saudi rutin memperketat pemeriksaan terhadap individu maupun kelompok yang mencoba memasukkan jemaah ke Makkah tanpa izin resmi.

Arab Saudi menerapkan prinsip “la hajj bila tasreh”, yang berarti tidak ada ibadah haji tanpa izin resmi. Setiap jemaah diwajibkan memiliki dokumen dan tasreh atau izin yang sah untuk memasuki area pelaksanaan ibadah haji.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penangkapan, deportasi, denda besar, hingga hukuman pidana bagi pihak yang terlibat.

Heni mengatakan KJRI Jeddah telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana berangkat ke Tanah Suci agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Pemerintah Arab Saudi tengah meningkatkan pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa tasreh ke Kota Makkah,” katanya.

Kemlu juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran haji murah, cepat berangkat, atau jalur alternatif yang banyak beredar di media sosial.

Menurut Kemlu, calon jemaah harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah atau penyelenggara yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya kepada tawaran haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Pastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Heni.

Kasus dugaan haji ilegal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan jalur ilegal juga bisa menyebabkan calon jemaah gagal berhaji dan berhadapan dengan masalah hukum di luar negeri.

Kemlu memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan apabila proses verifikasi identitas serta penyelidikan oleh aparat Arab Saudi telah selesai. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *