KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Manajemen Primaya Hospital Bhakti Wara Pangkalpinang akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan malpraktik medis yang dilayangkan keluarga pasien remaja berinisial CP (17) ke Polresta Pangkalpinang. Kamis (7/5/2026)
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
Direktur Primaya Hospital Bhakti Wara, dr Agus Marvianto, menyampaikan bahwa tim medis rumah sakit telah melakukan asesmen dan penanganan terhadap pasien sesuai ketentuan medis.
“Dalam penanganan yang dilakukan, tim medis kami telah melakukan asesmen dan memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta standar yang berlaku,” kata dr Agus Marvianto dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Selain memberikan penjelasan terkait proses penanganan medis, pihak rumah sakit juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya CP yang sebelumnya sempat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Pangkalpinang.
“Kami selaku manajemen Primaya Hospital Bhakti Wara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya saudari CPS (almarhumah), serta turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik medis ke pihak kepolisian. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, pihak rumah sakit menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses yang saat ini sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Senin (4/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Autopsi dilakukan oleh tim forensik sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan malpraktik yang dilaporkan keluarga korban.
Diketahui, CP meninggal dunia pada Minggu, 22 Maret 2026 saat menjalani perawatan di rumah sakit rujukan atau rumah sakit keempat tempat dirinya dirawat.
Sebelum meninggal dunia, korban diketahui sempat menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret 2026 setelah didiagnosis mengalami radang usus buntu.
Namun, kondisi korban disebut terus menurun hingga akhirnya harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit lain di Kota Pangkalpinang. Keluarga korban sebelumnya menyebut beberapa rumah sakit tidak dapat memberikan penanganan karena alasan dokter tidak berada di tempat dan keterbatasan kamar perawatan.
Kasus ini pun memicu perhatian masyarakat karena menyangkut pelayanan kesehatan dan dugaan kelalaian medis terhadap pasien remaja.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim forensik untuk memastikan penyebab kematian korban serta mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis yang dilakukan.
Penyidik Polresta Pangkalpinang juga disebut masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen medis terkait riwayat penanganan pasien selama menjalani perawatan di beberapa rumah sakit.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan malpraktik tersebut. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)











