KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Fauzan. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Bangka Selatan pada Rabu (06/05) dengan menghadirkan para pihak terkait untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Jum’at (8/5/2026)
Awalnya, kegiatan rekonstruksi direncanakan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, demi pertimbangan teknis serta keamanan, penyidik memutuskan untuk memindahkan lokasi kegiatan ke Mapolres Bangka Selatan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, serta disaksikan oleh pihak Kejaksaan, kuasa hukum korban, dan penasihat hukum para tersangka. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh korban dr. Fauzan serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yakni MKN alias Roden dan RM. Keduanya memperagakan secara langsung rangkaian kejadian yang diduga terjadi pada saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
Sebanyak 30 adegan diperagakan secara berurutan, mulai dari awal pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat hingga terjadinya dugaan aksi pengeroyokan. Adegan-adegan tersebut disusun berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik.
Pada beberapa adegan awal, diperlihatkan situasi pertemuan yang kemudian memicu ketegangan antara korban dan para tersangka. Situasi mulai memanas hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Sorotan utama dalam rekonstruksi terjadi pada adegan ke-19, di mana tersangka MKN alias Roden memperagakan aksi pemukulan terhadap korban dr. Fauzan. Adegan tersebut menggambarkan awal mula kontak fisik yang kemudian berkembang menjadi aksi saling pukul antara kedua pihak.
Namun demikian, adegan tersebut mendapat bantahan dari tersangka Roden. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memulai pemukulan seperti yang diperagakan dalam rekonstruksi. Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu poin yang dicatat oleh penyidik dalam pendalaman kasus.
Perbedaan versi antara tersangka dan korban juga terlihat dalam beberapa adegan lainnya. Masing-masing pihak memiliki penjelasan berbeda mengenai pemicu utama terjadinya keributan di lokasi kejadian.
Situasi tersebut sempat menjadi perhatian penyidik, pihak kejaksaan, serta para penasihat hukum yang hadir dalam proses rekonstruksi. Meski demikian, kegiatan tetap berjalan sesuai rencana hingga seluruh adegan selesai diperagakan.
Adegan yang paling menyita perhatian terjadi pada adegan ke-27. Dalam adegan tersebut, tersangka MKN alias Roden memperagakan aksi mengeluarkan senjata api di tengah rangkaian peristiwa yang sedang berlangsung.
Aksi tersebut langsung menjadi sorotan dalam proses rekonstruksi, mengingat adanya indikasi penggunaan atau penguasaan senjata api dalam peristiwa yang sedang disidik. Penyidik kini masih mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan serta peran senjata api dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang dituangkan dalam BAP.
“Rekonstruksi ini menghasilkan 30 adegan yang disusun berdasarkan hasil BAP. Tujuannya agar penyidik maupun penuntut memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Imam.
Ia menegaskan bahwa seluruh perbedaan keterangan yang muncul dalam rekonstruksi tetap akan diakomodasi oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.
“Tadi terlihat adanya perbedaan versi antara tersangka dan pelapor. Semua kami akomodasi, dan penasihat hukum juga diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan agar dimasukkan ke dalam berkas perkara,” jelasnya.
Imam juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat spekulasi atau opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Terkait adanya perbedaan barang bukti, khususnya mobil yang sempat disorot dalam rekonstruksi, AKP Imam menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian seluruh barang bukti.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Polisi memastikan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan prinsip transparansi dalam penegakan hukum. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)











