KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persoalan sengketa medik tidak lagi sekadar persoalan teknis pelayanan kesehatan, melainkan telah berkembang menjadi ancaman hukum serius yang dapat menyeret tenaga medis hingga rumah sakit ke ranah pidana maupun perdata. Sabtu (9/5/2026)
Hal itu disampaikan Advokat Hangga Oktafandany, SH saat menjadi narasumber dalam Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026 bertema “Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan” yang digelar PERSI Wilayah Bangka Belitung pada 7–8 Mei 2026 di Novotel Bangka.
Dalam pemaparannya, Hangga menegaskan bahwa dasar hukum sengketa medik saat ini mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa sengketa dapat timbul akibat kerugian pasien atau keluarga yang berkaitan dengan dugaan kelalaian Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Menurutnya, pada praktik di lapangan, sengketa medis tidak selalu murni karena kesalahan tenaga kesehatan. Ada tiga faktor utama yang sering memicu konflik, yakni motif, argumentasi, dan kausalitas.
“Kadang persoalan muncul karena adanya kesengajaan, ketidaksengajaan, bahkan ketidakpahaman. Belum lagi perbedaan interpretasi hukum dan fakta hukum, serta penilaian kondisi pasien sebelum dan sesudah tindakan medis,” ujar Hangga.
Ia menyoroti bahwa dalam banyak kasus, tuduhan hampir selalu mengarah kepada dokter atau tenaga kesehatan sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Padahal, dalam sistem pelayanan kesehatan, rumah sakit juga memiliki tanggung jawab hukum yang sangat besar.
“Pola tuduhan di lapangan hampir selalu menyasar SDMK. Meski persoalan juga menyentuh rumah sakit dan sistem pelayanan, titik target utamanya tetap dokter,” katanya.
Karena itu, Hangga menekankan pentingnya kesiapan rumah sakit dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesionalnya.
Ia mengutip Pasal 189 Ayat (1) Huruf s UU Kesehatan yang menegaskan bahwa rumah sakit wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi seluruh petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.
Tidak hanya itu, Pasal 193 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya kesehatan rumah sakit.
“Artinya, sengketa yang tidak terhindarkan bukan hanya berdampak kepada tenaga medis, tetapi juga menyeret rumah sakit sebagai pihak penanggung jawab secara keekonomian maupun hukum,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Hangga juga memaparkan sejumlah strategi menghadapi sengketa medik. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami secara utuh duduk perkara sebelum mengambil tindakan hukum.
Selain itu, tenaga medis maupun rumah sakit harus memahami regulasi yang berlaku, membangun argumentasi perlindungan yang kuat, serta menggunakan pendampingan advokat profesional sejak awal persoalan muncul.
“Jangan menunggu perkara membesar. Dokumentasikan seluruh tindakan medis secara lengkap dan benar. Itu menjadi benteng pertama perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan hak pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf f UU Kesehatan, yakni hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan secara mandiri dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pemenuhan aspek persetujuan tindakan medis menjadi salah satu kunci perlindungan hukum bagi tenaga medis maupun rumah sakit, kecuali dalam kondisi gawat darurat atau penanggulangan wabah.
“Kalau ketentuan ini dijalankan dengan benar, tenaga medis selamat, rumah sakit juga selamat,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Hangga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa kesehatan pada prinsipnya harus lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme non litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU Kesehatan.
Namun demikian, apabila tenaga medis merasa tidak bersalah dan menilai perkara berjalan karena motif tertentu, argumentasi yang keliru, maupun analisis kausalitas yang tidak tepat, maka mereka berhak mempertahankan profesionalitas dan kebenaran.
“Anda punya hak mempertahankan kebenaran. Jangan takut menghadapi proses hukum jika memang bekerja sesuai standar profesi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. ( Herwandi/KBO Babel)











