Dari Karimun ke Jakarta, TNI AL Amankan 16 Ton Pasir Timah Tanpa Dokumen Lengkap di Tangerang

TNI AL Gerebek Gudang di PIK II, 16 Ton Pasir Timah Diamankan dari Dua Truk

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komando Daerah Angkatan Laut (TNI Angkatan Laut) melalui Kodaeral III berhasil mengamankan dua truk pengangkut sekitar 16 ton pasir timah yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi di sebuah gudang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (9/5/2026). Rabu (13/5/2026)

Wakil Komandan Kodaeral III, Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (7/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman dua unit truk bermuatan pasir timah dari wilayah Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.

banner 336x280

Informasi awal itu kemudian ditindaklanjuti oleh jaringan intelijen laut, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) serta jajaran Lanal di beberapa wilayah lintasan, seperti Palembang, Lampung, hingga Banten. Seluruh pergerakan kendaraan tersebut dipantau secara berlapis sejak masih berada di Sumatera hingga menyeberang ke Pulau Jawa.

“Informasi awal kami terima dari BAIS TNI dan intel Lanal Tanjung Balai Karimun terkait pengiriman dua truk bermuatan 16 ton pasir timah menuju Jakarta,” ujar Dian dalam konferensi pers di Koarmada RI, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2026).

Menurut dia, pemantauan dilakukan secara intensif setelah tim intelijen Lanal Palembang mendeteksi bahwa muatan tersebut tidak diarahkan ke wilayah Bangka, yang selama ini menjadi salah satu pusat pengolahan dan pemurnian timah.

Dari hasil pengawasan lanjutan, tim Lanal Lampung juga mengonfirmasi bahwa kedua truk telah masuk ke dalam kapal penyeberangan menuju Pulau Jawa. Pada tahap ini, aparat masih menduga bahwa pengiriman tersebut akan menuju fasilitas pengolahan resmi, baik di Bangka maupun Cilegon.

Namun, dugaan tersebut berubah ketika kedua truk tidak berhenti di jalur distribusi industri yang lazim. Kendaraan justru melaju hingga ke kawasan pergudangan di PIK II, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami menduga barang ini akan menuju fasilitas pengolahan resmi. Namun faktanya, truk masuk ke wilayah Jakarta, bukan area operasi pemurnian pasir timah,” jelas Dian.

Setelah kendaraan tiba di lokasi gudang yang diketahui milik PT SIB, tim Kodaeral III langsung melakukan tindakan pengamanan. Dua unit truk beserta seluruh muatan pasir timah langsung disita dan dibawa ke markas Kodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen kepemilikan dan pengangkutan barang. Perusahaan pengangkut yang disebut dalam kasus ini adalah PT Tambang Wancheng Indonesia.

Namun, perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan asli maupun dokumen resmi pengiriman barang. Aparat hanya menemukan fotokopi risalah lelang yang menyebutkan bahwa PT Mineral Anugerah Semesta (MAS) merupakan pemenang lelang atas material tersebut.

Selain itu, terdapat dokumen kerja sama antara PT Tambang Wancheng Indonesia dan PT MAS yang menyebutkan bahwa hasil lelang akan dibeli oleh PT Wancheng apabila PT MAS memenangkan proses lelang. Barang tersebut rencananya disebut akan dikirim ke PT Timah di Bangka.

PT Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan milik negara di sektor pertambangan timah disebut dalam dokumen sebagai tujuan akhir distribusi material tersebut.

Namun demikian, TNI AL menilai terdapat kejanggalan dalam alur distribusi karena barang justru tidak diarahkan ke wilayah Bangka sebagai pusat pengolahan, melainkan dibawa ke Jakarta tanpa jalur distribusi yang jelas.

“Seharusnya jika memang diperuntukkan untuk PT Timah, maka barang tidak perlu dibawa ke Jakarta. Tetapi kenyataannya justru dibawa ke arah sebaliknya,” kata Dian.

Dari hasil analisis sementara, aparat menduga adanya potensi pelanggaran dalam tata niaga mineral dan batu bara (minerba), khususnya terkait legalitas kepemilikan serta mekanisme distribusi pasir timah dari wilayah asal hingga tujuan akhir.

TNI AL menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi penyelundupan dan penyalahgunaan jalur distribusi sumber daya mineral strategis negara. Setelah proses pengamanan, seluruh barang bukti dan kendaraan akan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan temuan 16 ton pasir timah ini, tugas TNI AL dalam penindakan sudah selesai. Selanjutnya proses penyidikan akan kami serahkan kepada Kementerian ESDM beserta seluruh barang bukti,” tegas Dian.

Kasus ini kini menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan potensi penyimpangan distribusi komoditas tambang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan tata niaga mineral berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas.com/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *