
KBOBABEL.COM (MENTOK) — Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menolak seluruh permohonan yang diajukan Haryanto alias Ahien Cs. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat dinilai sah menurut hukum. Rabu (13/5/2026)
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (12/5/2026), dengan agenda pembacaan putusan perkara praperadilan terkait laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL.

Hakim tunggal Agung Hartanto dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Haryanto alias Ahien bersama pihak lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat telah memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, hakim juga menyatakan proses penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil, baik secara objektif maupun subjektif. Tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan aparat juga dinilai sah karena dilaksanakan dalam keadaan mendesak dan telah memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri setempat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyambut putusan tersebut dengan menyatakan kemenangan praperadilan menjadi penguat bagi institusinya dalam memberantas praktik penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara.
“Alhamdulillah, hari ini untuk praperadilan yang diajukan oleh pihak para tersangka berhasil kami menangkan. Kasusnya sejak minggu lalu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata Aditya kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan, putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurut Aditya, keberhasilan memenangkan praperadilan juga menjadi motivasi tambahan bagi jajaran Polres Bangka Barat untuk terus memerangi jaringan mafia penyelundupan timah yang selama ini diduga membawa sumber daya alam Bangka Belitung secara ilegal ke luar negeri.
“Momen ini justru menjadi semangat penguat kami di Polres Bangka Barat untuk tidak akan berhenti dan terus memerangi jaringan para mafia penyelundup timah yang membawa kekayaan alam kita secara ilegal ke luar negeri,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Karena itu, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil para tersangka.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prinsip penegakan hukum modern.
“Praperadilan yang diajukan dari pihak tersangka ini juga merupakan bagian dari bagaimana upaya penegakan hukum modern (KUHP-KUHAP baru) saat ini dijalankan dengan baik. Dimana kita berada di negara hukum yang tentunya semua langkah penegakan hukum dan profesionalisme kami juga harus siap diuji melalui instrumen tersebut,” jelasnya.
Aditya turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bangka Barat yang dinilai aktif memberikan dukungan dan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan penyelundupan timah ilegal.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat utamanya di Kabupaten Bangka Barat yang senantiasa memberikan doa dan semangat bagi kami untuk terus berbuat demi Bangka Barat yang lebih maju lagi ke depannya,” tutupnya.
Kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini sebelumnya diungkap Satpolairud Polres Bangka Barat pada akhir Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka di perairan Pantai Angel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (35), IW (47), AL (34), HR (50), dan AM (50). AH atau Haryanto alias Ahien disebut sebagai salah satu pemilik sekaligus pengatur aktivitas penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan upaya pengiriman pasir timah ilegal menggunakan kapal cepat menuju Johor, Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, penyelundupan pasir timah itu diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali. Total timah yang berhasil dikirim mencapai 11,2 ton dengan nilai miliaran rupiah.
Rinciannya, pengiriman pertama sebanyak 4,8 ton pasir timah dengan estimasi nilai sekitar Rp1,58 miliar. Sedangkan pengiriman kedua mencapai 6,4 ton dengan estimasi nilai sekitar Rp2,11 miliar.
“Penyelundupan sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ungkap AKBP Pradana Aditya sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali membuka dugaan masih maraknya praktik penyelundupan timah ilegal dari Bangka Belitung ke luar negeri. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut.
Sementara itu, berkas perkara para tersangka saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan sumber daya alam ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)









