
KBOBABEL.COM (BELINYU) — Kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus di Lingkungan Bagian, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kini mengalami kerusakan serius akibat maraknya aktivitas tambang ilegal jenis Rajuk dan Sebu yang beroperasi secara terbuka di kawasan konservasi tersebut. Aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa hambatan itu diduga kuat dikoordinir oleh dua orang berinisial ARS dan KK yang disebut-sebut telah lama dikenal dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Senin (18/5/2026)
Pantauan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang di kawasan lindung tersebut telah berlangsung cukup lama. Puluhan titik galian tampak merusak bentang alam di sekitar pesisir Pantai Bubus. Vegetasi pelindung pantai rusak, tanah terkikis, dan kawasan yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem kini berubah menjadi area tambang terbuka.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang itu bukan dilakukan secara sporadis oleh masyarakat biasa, melainkan telah terorganisir dengan pola kerja yang rapi. Menurutnya, operasional tambang di lokasi tersebut berada di bawah kendali ARS dan KK.
“Di pinggir Pantai Bubus itu masuk wilayah Hutan Lindung. Aktivitas di sana bukan tambang biasa. Yang mengatur jalannya aktivitas itu KK dan ARS. Nama mereka sudah lama dikenal di kalangan penambang,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, para pekerja tambang diduga diarahkan dan dikendalikan melalui sistem koordinasi tertentu agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan, menurut informasi yang beredar di lapangan, terdapat dugaan aliran dana atau setoran yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas penambangan ilegal tersebut tetap aman dari penindakan.
“Informasinya memang ada pembagian hasil dan setoran koordinasi supaya aktivitas tetap berjalan. Itu yang ramai dibicarakan di lapangan,” tambahnya.
Keberadaan tambang Rajuk dan Sebu di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus dinilai sangat mengkhawatirkan karena wilayah tersebut memiliki fungsi ekologis penting. Selain sebagai pelindung abrasi pantai, kawasan hutan lindung juga berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, menyimpan cadangan air tanah, dan menjadi penyangga ekosistem pesisir.
Akibat aktivitas tambang yang menggunakan metode penggalian intensif, kondisi kawasan kini mengalami kerusakan cukup parah. Pohon-pohon di sekitar lokasi mulai hilang, struktur tanah berubah, dan sejumlah area tampak berlubang akibat pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus.
Warga sekitar mengaku mulai resah melihat perubahan kondisi lingkungan di kawasan Pantai Bubus. Mereka khawatir kerusakan yang terjadi akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama ancaman abrasi dan banjir rob di masa mendatang.
“Dulu kawasan itu masih banyak pepohonan dan cukup alami. Sekarang sudah mulai rusak. Kalau terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pantai makin terkikis,” ujar seorang warga setempat.
Masyarakat juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap aktivitas tambang yang dilakukan secara terang-terangan di kawasan lindung tersebut. Padahal, lokasi tambang disebut mudah dijangkau dan aktivitasnya berlangsung hampir setiap hari.
Fakta bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan Hutan Lindung dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kawasan hutan lindung merupakan wilayah yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan eksploitasi tambang karena berpotensi merusak fungsi ekologis dan lingkungan hidup.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas ataupun penghentian aktivitas dari aparat penegak hukum maupun dinas teknis terkait. Kondisi itu memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut seolah mendapat pembiaran.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa berpikir hukum tidak lagi tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Padahal kerusakannya nyata dan lokasinya jelas,” kata warga lainnya.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap sikap Polres Bangka serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait persoalan tersebut. Warga berharap aparat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penertiban, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan lindung Pantai Bubus.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Mereka menilai penyelamatan kawasan hutan lindung harus menjadi prioritas sebelum kerusakan semakin luas dan sulit dipulihkan.
Aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung sendiri selama ini menjadi persoalan serius yang terus berulang. Meski berbagai penertiban telah dilakukan, praktik tambang tanpa izin masih marak ditemukan, termasuk di kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi negara.
Kondisi di Pantai Bubus menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kawasan konservasi dapat dengan mudah dirambah demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Jika tidak segera ditindak, kerusakan yang ditimbulkan dikhawatirkan akan memberikan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan, termasuk ARS dan KK, guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, konfirmasi juga masih dilakukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap aktivitas tambang di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya penyelamatan lingkungan hidup di Bangka Belitung. (Alpat Kurniawan/KBO Babel)









