KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan, Senin (19/5/2026). Selasa (19/5/2026)
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana. Meski demikian, pihak terdakwa menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan sehingga memutuskan melanjutkan perkara ke tingkat lebih tinggi.
Usai persidangan, Hellyana menyampaikan keputusan banding diambil setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan hak hukum yang akan digunakan untuk mencari keadilan.
“Putusan empat bulan sudah kita dengar, dan setelah berunding dengan keluarga, insya Allah kita akan melaksanakan banding,” ujar Hellyana kepada awak media.
Saat ini, Hellyana menjalani penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang sambil menunggu proses administrasi pengajuan tahanan kota yang diajukan pihak kuasa hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan jaksa. Namun hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Salah satu pertimbangan memberatkan yakni status Hellyana sebagai pejabat publik sekaligus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Posisi tersebut dinilai seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menilai putusan hakim masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Menurutnya, beberapa poin penting yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Dhimas mengatakan tim hukum sejak awal mempersoalkan penerapan unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya lebih mengarah pada persoalan utang piutang dibanding tindak pidana penipuan.
“Dalam pledoi kami sudah dijelaskan terkait pasal 492 mengenai hutang, namun itu tidak dipertimbangkan secara maksimal,” kata Dhimas.
Ia juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada saksi maupun bukti percakapan yang secara langsung membuktikan adanya unsur penipuan sebagaimana dakwaan jaksa. Menurutnya, alat bukti yang muncul hanya berupa tagihan yang asal-usulnya dinilai tidak jelas.
Karena itu, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan banding guna memperoleh putusan yang dianggap lebih objektif dan adil.
Kasus yang menjerat Hellyana sendiri menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Persidangan perkara tersebut sejak awal menyedot perhatian publik, termasuk kalangan politik dan pemerintahan daerah.
Dengan langkah banding yang diambil, proses hukum terhadap Hellyana dipastikan masih akan berlanjut di pengadilan tingkat berikutnya. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil banding serta status hukum Wakil Gubernur Babel tersebut. (Sumber : daulatrakyatco.co.id, Editor : KBO Babel)











