KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Polemik dugaan ekspor mineral ikutan dari Bangka Belitung kini berubah menjadi pertarungan terbuka antara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dengan Satgas Trisakti. Situasi memanas setelah kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga S.H., M.H., secara terang-terangan meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan menertibkan Satgas Trisakti yang dinilai telah bertindak melampaui kewenangan. Jum’at (29/5/2026)
Bukan sekadar kritik biasa. Poltak menuding telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya dan berpotensi merusak wibawa negara.
Ia menilai tindakan oknum Satgas Trisakti justru menciptakan kegaduhan nasional melalui tuduhan-tuduhan yang belum terbukti, namun sudah digiring seolah-olah sebagai fakta hukum.
“Jangan negara ini dipakai untuk membangun opini sesat dan menebar fitnah kepada perusahaan yang sah secara hukum,” tegas Poltak usai menyerahkan dokumen penting ke JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).
Dalam dokumen tersebut, PT PMM membawa sederet bukti legalitas perusahaan, hasil laboratorium PT Sucofindo, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer ilmenit milik PT PMM di Batam.
Poltak secara khusus menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menyebut adanya dugaan kandungan material strategis dan berbahaya dalam kontainer milik PT PMM.

Menurut Poltak, pernyataan tersebut merupakan informasi keliru yang sangat fatal karena disampaikan kepada publik tanpa dasar ilmiah dan tanpa verifikasi terhadap dokumen resmi negara.
“Beliau salah menerima informasi. Faktanya tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan berbahaya, tidak ada material nuklir seperti yang digiring ke publik. Semua sudah diuji laboratorium oleh Sucofindo,” katanya dengan nada keras.
Ia menilai tuduhan yang dilemparkan kepada PT PMM bukan lagi sekadar kesalahan komunikasi, tetapi sudah mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap perusahaan.
“PT PMM dituduh menyelundupkan barang berbahaya, dituding membawa material strategis untuk industri nuklir, digiring seolah-olah perusahaan ini pelaku kejahatan besar. Padahal sampai hari ini tidak ada satu pun bukti ilmiah yang membenarkan tuduhan itu,” ujarnya.
Poltak juga mempertanyakan logika aparat yang meragukan hasil lembaga resmi negara seperti Sucofindo dan Bea Cukai.

Menurutnya, seluruh proses ekspor PT PMM telah melalui prosedur ketat negara, mulai dari pengujian laboratorium hingga verifikasi dokumen ekspor oleh Bea Cukai sebelum izin diterbitkan.
“Kalau barang kami berbahaya, Sucofindo pasti tidak akan mengeluarkan hasil laboratorium. Kalau barang kami ilegal, Bea Cukai pasti tidak akan menerbitkan PEB. Ini lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal,” tegasnya.
Ia bahkan melontarkan kritik pedas terhadap cara sebagian aparat membangun opini di ruang publik.
“Kalau lembaga resmi negara saja tidak dipercaya, lalu negara ini mau percaya kepada siapa? Jangan sampai aparat merasa paling benar sendiri lalu menghancurkan reputasi orang dan perusahaan tanpa bukti,” katanya.
Tak hanya itu, Poltak menilai kegaduhan ini telah menimbulkan kerugian besar terhadap nama baik perusahaan dan iklim investasi di Bangka Belitung.
Ia mengingatkan bahwa tindakan aparat yang gegabah dapat memunculkan ketakutan bagi para pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan hukum.
“Investor bisa takut masuk kalau penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara intimidatif, membangun opini dulu, bukti belakangan. Ini negara hukum, bukan negara asumsi,” sindirnya.
Desakan evaluasi terhadap Satgas Trisakti kini menjadi sorotan serius. PT PMM menegaskan pihaknya siap membuka seluruh dokumen dan mengikuti proses hukum secara transparan.
Namun di sisi lain, mereka juga meminta negara tidak membiarkan adanya tindakan sewenang-wenang yang berlindung di balik nama penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat tekanan. Negara tidak boleh kalah oleh narasi yang dibangun tanpa data dan tanpa fakta,” tutup Poltak. (*)











