Satgas Tricakti dan Bea Cukai Jalankan Prosedur Standar, PT PMM Bantah Isu Penahanan

Klarifikasi PT PMM: Kontainer Ilmenite Bukan Ditahan, Masih Tahap Uji Kadar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik terkait belasan kontainer berisi mineral ilmenite di Pelabuhan Pangkal Balam akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan. PT PMM memastikan bahwa informasi yang menyebut kontainer tersebut “ditahan” oleh instansi tertentu tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Minggu (19/4/2026).

Perwakilan PT PMM, RG, menegaskan bahwa benar kontainer tersebut merupakan milik perusahaan. Namun, ia membantah keras narasi yang berkembang bahwa terjadi penahanan oleh aparat atau instansi terkait. Menurutnya, yang terjadi adalah bagian dari mekanisme pengawasan dan pengujian standar sebelum ekspor dilakukan.

banner 336x280

Perlu diluruskan, tidak ada penahanan seperti yang diberitakan. Ini adalah proses yang memang harus dilalui sesuai regulasi,” ujar RG dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

RG menjelaskan, proses ini berawal dari surat yang dilayangkan oleh Satgas Tricakti kepada pihak Bea Cukai pada tanggal 9 dan 10 April 2026.

Dalam surat tersebut, Satgas meminta agar dilakukan pengambilan sampel terhadap komoditas ilmenite milik PT PMM yang akan diekspor.

Tujuannya jelas, yakni memastikan kadar mineral tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, ekspor ilmenite diatur dengan standar kadar tertentu, yakni minimal mencapai 45 persen. Ketentuan ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah komoditas tersebut layak diekspor atau harus diolah kembali.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada tanggal 13 April 2026 dilakukan proses pengambilan sampel secara resmi. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pihak terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pengambilan sampel disaksikan langsung oleh Bea Cukai, Satgas Tricakti, pihak PT PMM, Sucofindo, pihak ekspedisi, serta Pelindo. Jadi prosesnya terbuka dan sesuai prosedur,” jelas RG.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik terkait belasan kontainer berisi mineral ilmenite di Pelabuhan Pangkal Balam akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan. PT PMM memastikan bahwa informasi yang menyebut kontainer tersebut “ditahan” oleh instansi tertentu tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Minggu (19/4/2026).

Setelah sampel diambil, tahapan berikutnya adalah pengiriman ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Hasil uji laboratorium inilah yang nantinya akan menjadi dasar keputusan terhadap nasib kontainer tersebut.

RG mengungkapkan bahwa proses analisis laboratorium diperkirakan memakan waktu maksimal hingga tiga minggu.

Selama masa tersebut, kontainer tetap berada di pelabuhan bukan karena ditahan, melainkan menunggu hasil uji sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.

Kalau hasilnya memenuhi syarat, tentu akan dilanjutkan proses ekspor. Namun jika tidak, maka barang akan dikembalikan ke pabrik untuk dilakukan pengolahan ulang,” tegasnya.

Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa keberadaan kontainer di pelabuhan merupakan akibat tindakan represif atau penindakan hukum.

Sebaliknya, hal ini justru mencerminkan adanya pengawasan ketat terhadap tata kelola ekspor mineral.

Dalam konteks ini, peran Satgas Tricakti dan Bea Cukai justru berada pada koridor pengawasan regulatif, bukan tindakan penahanan. Permintaan pengambilan sampel merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ekspor mineral mentah.

Situasi ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Narasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang sebenarnya sedang menjalankan prosedur sesuai aturan.

Dengan klarifikasi ini, PT PMM berharap publik dapat memahami duduk persoalan secara lebih objektif. Proses yang sedang berjalan saat ini murni merupakan bagian dari verifikasi teknis, bukan indikasi adanya pelanggaran atau penahanan.

Ini soal kepatuhan terhadap regulasi. Kami juga berkepentingan memastikan semua sesuai aturan,” pungkas RG.

Ke depan, hasil uji laboratorium akan menjadi penentu akhir. Hingga saat itu tiba, seluruh pihak diminta untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu hasil resmi yang akan menjadi dasar keputusan selanjutnya. (Niza Yolanda)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *