KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polemik ekspor 15 kontainer mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir dan kini memasuki tahap yang lebih serius. Meski pihak Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan muatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan ekspor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan mempelajari kasus tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Rabu (3/6/2026)
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kapal Tongkang Capricorn yang membawa 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Dari total muatan yang dibawa kapal tersebut, sebanyak 15 kontainer diketahui merupakan milik PT PMM. Kontainer-kontainer itu sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan administrasi dan pengujian laboratorium sebelum memperoleh dokumen persetujuan ekspor dari Bea Cukai.
Namun, hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan tim terkait memunculkan dugaan adanya kandungan mineral bernilai tinggi, termasuk unsur logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif yang berpotensi memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar dibandingkan komoditas ilmenit biasa.
Bea Cukai Tegaskan Proses Ekspor Sudah Sesuai Aturan
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum pengiriman dilakukan, perusahaan telah mengantongi hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit dalam material tersebut berada di atas 45 persen, sesuai syarat minimal untuk dapat diekspor.
“Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji laboratorium berupa ilmenit dengan kadar di atas 45 persen. Dengan hasil tersebut, komoditas tersebut memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto.
Ia menjelaskan bahwa setelah hasil laboratorium diterbitkan, perusahaan kemudian mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, sistem kepabeanan secara otomatis menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Menurut Junanto, penerbitan NPE menunjukkan bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi oleh eksportir.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut merupakan segel resmi yang berasal dari PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Junanto juga menyebut hasil pengujian laboratorium yang dimiliki Bea Cukai tidak berbeda dengan hasil pengujian yang dilakukan PT Sucofindo.
Bahkan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Satgas, PT Sucofindo, pihak pelayaran, serta PT PMM.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dan hasilnya tidak ada masalah terkait dokumen maupun kadar ilmenit yang diekspor,” katanya.
Muncul Temuan Kandungan LTJ dan Unsur Radioaktif
Meski demikian, kasus ini tidak berhenti pada aspek administrasi ekspor semata.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, Satgas PKH melakukan pengambilan sampel dari material yang berada di dalam kontainer tersebut untuk diuji lebih lanjut di laboratorium PT Timah Tbk yang berada di Kundur, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ditemukan sejumlah unsur yang tidak hanya terdiri dari Titanium Oksida sebagai komponen utama ilmenit, tetapi juga mengandung unsur logam tanah jarang dan mineral lain yang memiliki nilai strategis.
Beberapa unsur yang disebut ditemukan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, serta Cerium Oxide.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang akan diekspor tidak hanya mengandung ilmenit, tetapi juga memiliki kandungan mineral strategis yang bernilai ekonomi tinggi.
Dalam dunia pertambangan, unsur-unsur tersebut termasuk kelompok mineral yang banyak dimanfaatkan dalam industri teknologi tinggi, energi, pertahanan, hingga pengembangan teknologi nuklir.
Karena itu, keberadaan unsur-unsur tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Perdebatan Soal Kandungan Radioaktif
Junanto tidak membantah bahwa material tambang dari Bangka Belitung secara alami mengandung unsur logam tanah jarang.
Menurutnya, hampir seluruh tanah dan mineral yang berasal dari wilayah Bangka Belitung memiliki kandungan LTJ karena kondisi geologi daerah tersebut memang kaya akan unsur tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur batas kandungan LTJ dalam komoditas ilmenit yang dilarang untuk diekspor.
“Secara hasil laboratorium, kandungan LTJ dalam material tersebut sangat kecil dan tidak sampai satu persen,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang dilarang untuk diekspor adalah logam tanah jarang dalam bentuk murni atau hasil pemurnian tertentu.
Sementara material yang dikirim PT PMM, menurutnya, masih berupa ilmenit dan bukan LTJ murni.
Karena itu, Bea Cukai berpendapat bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ekspor yang berlaku saat ini.
Kejagung Turun Tangan
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus ini.
Turunnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjukkan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian serius dari institusi penegak hukum.
Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung langkah TNI Angkatan Laut dalam melakukan pengamanan terhadap muatan yang dianggap perlu diperiksa lebih lanjut.
Menurutnya, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan penyidik TNI AL untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kasus tersebut.
“Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari Angkatan Laut,” tegas Febrie.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih menunggu hasil kajian menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk kandungan mineral, legalitas ekspor, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain.
“Kita akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam kategori perbuatan apa. Kejaksaan akan optimal,” katanya.
Menunggu Hasil Akhir Investigasi
Kasus 15 kontainer PT PMM kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut pengelolaan sumber daya mineral strategis yang berasal dari Bangka Belitung.
Di satu sisi, Bea Cukai menyatakan seluruh prosedur ekspor telah dipenuhi dan dokumen yang diterbitkan telah sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, temuan unsur logam tanah jarang dan mineral yang memiliki keterkaitan dengan bahan baku industri strategis membuat aparat penegak hukum memilih untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga saat ini, 15 kontainer milik PT PMM masih belum dapat melanjutkan perjalanan menuju Singapura. Nasib muatan tersebut akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan kesimpulan akhir yang nantinya dikeluarkan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Publik kini menunggu sikap resmi Kejaksaan Agung terkait apakah perkara ini murni persoalan administrasi ekspor, perbedaan interpretasi hasil laboratorium, atau berpotensi masuk ke ranah pidana yang lebih luas. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











