KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah tidak lagi menjabat sebagai pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Selasa (14/7/2026)
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai respons atas pertanyaan mengenai status pengamanan terhadap Febrie yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Anang, pengamanan yang sebelumnya diberikan kepada Febrie merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan, sehingga otomatis berakhir setelah yang bersangkutan tidak lagi menduduki posisi sebagai Jampidsus.
“Sudah, sudah tidak ada pengamanan TNI. Karena pengamanan dari TNI itu melekat karena jabatan. Setelah tidak menjabat, tentu sudah tidak ada lagi,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi personel TNI yang ditugaskan secara khusus untuk mengawal aktivitas mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas.
Ia memastikan seluruh prajurit yang sebelumnya bertugas mendampingi Febrie telah ditarik kembali ke satuannya masing-masing.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi pengamanan melekat,” kata Nas melalui pesan singkat.
Penegasan dari Kejaksaan Agung maupun TNI muncul di tengah bergulirnya proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto yang berasal dari kalangan swasta.
Menurut penyidik, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan kesepahaman antara kedua institusi penegak hukum.
Menurut Totok, selama proses penyidikan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sedikitnya 15 orang saksi telah dimintai keterangan, disertai pemeriksaan terhadap dua orang ahli yang memberikan pendapat sesuai bidang keahliannya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu penggeledahan yang menjadi perhatian publik dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang berharga yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Temuan paling mencolok adalah emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.
Selain emas, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dari lokasi penggeledahan.
Berdasarkan estimasi penyidik, nilai keseluruhan emas dan uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut saat ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan asal-usul harta serta keterkaitannya dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan.
Penyidik dan jaksa akan melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti, saksi, maupun dokumen yang telah dikumpulkan guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum serta berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang bernilai sangat besar. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











