KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7). Senin (13/7/2026)
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta beberapa tindakan penggeledahan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Totok.
Tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah atau FA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Totok menjelaskan, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, khususnya dalam perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Saudara FA kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan masyarakat selama ini menunggu kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut, mengingat nama Febrie telah lama menjadi sorotan publik.
“Apa yang dinanti masyarakat, yang sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir di lokasi.
Selain mengumumkan penetapan tersangka, Polri juga menyampaikan perkembangan terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Totok mengatakan, Korps Tipidkor Polri bersama Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara institusi penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum,” kata Totok.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan terhadap tiga perkara itu selanjutnya akan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Hingga pengumuman penetapan tersangka disampaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan penyidikan terhadap kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, masih menunggu proses lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











