KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat mengusut tragedi kecelakaan tambang timah ilegal di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang. Empat hari pascakejadian, polisi resmi menetapkan dua orang bos timah sebagai tersangka. Jum’at (6/2/2026)
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Kim alias Ak dan Su. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali aktivitas pertambangan ilegal jenis darat yang beroperasi tanpa izin resmi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan runtuhnya lubang tambang hingga merenggut tujuh nyawa.
Dari hasil penelusuran Babel Pos, Kim alias Ak diketahui merupakan bos timah asal Pemali. Sementara tersangka Su disebut-sebut merupakan bos timah kelahiran Padang Baru yang saat ini berdomisili di Tangerang. Seorang sumber menyebutkan, dalam struktur pengelolaan tambang ilegal Pondi sebenarnya terdapat tiga orang bos. Namun hingga kini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau informasinya memang ada tiga bos. Tapi sementara ini baru dua yang dijadikan tersangka. Yang satu lagi entah kenapa belum tersentuh,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Polda Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan akan merilis secara resmi perkembangan penanganan kasus kecelakaan tambang tersebut melalui konferensi pers pada Jumat siang (6/2). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
“Benar, besok pukul 13.30 WIB akan digelar konferensi pers terkait laka tambang di Pondi. Bertempat di ruang konferensi pers Polda Babel dan akan dihadiri langsung oleh Kapolda, Direktur Reskrimsus, Kabid Humas, serta Kabid Propam,” ujar Agus.
Agus menambahkan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan langkah-langkah investigasi dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dan terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak, termasuk dugaan kelalaian dan unsur pidana yang menyertai peristiwa tragis tersebut.
“Kami dalami proses penyelidikan secara menyeluruh. Saksi-saksi di lapangan sudah dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana aktivitas tambang itu berjalan dan apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini,” tegasnya.
Tragedi di Pondi ini juga memantik perhatian luas publik, mengingat aktivitas pertambangan ilegal kembali menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Tujuh penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material tanah setelah lubang tambang runtuh. Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kecelakaan fatal di tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Terpisah, PT Timah Tbk menegaskan bahwa aktivitas tambang di Pondi sama sekali tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menyatakan secara tegas bahwa tambang tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.
“Aktivitas penambangan di Pondi bukan bagian dari operasional PT Timah Tbk dan tidak memiliki izin. Kami menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan ini, yang sangat kita sesalkan bersama,” kata Anggi.
Anggi juga mengimbau seluruh penambang dan mitra usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat dalam setiap aktivitas pertambangan. Menurutnya, pengabaian aspek keselamatan hanya akan berujung pada kerugian besar, baik bagi pekerja maupun lingkungan.
“Kami berharap musibah seperti ini tidak terulang kembali. Mari kita kedepankan prinsip K3 secara konsisten dalam seluruh proses penambangan,” ujarnya.
Sementara itu, kecelakaan tambang ilegal Pondi turut mendapat perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM dilaporkan telah menurunkan tim dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi (Dirtekling) ke lokasi kejadian untuk melihat langsung kondisi lapangan serta tata kelola pertambangan di wilayah Pemali.
Turunnya tim dari pusat ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi tegas terkait pengawasan pertambangan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih serius terhadap praktik tambang ilegal yang terus berulang dan memakan korban jiwa. (Sumber : Babel Pos, Editor : KBO Babel)











