Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pantai Belitung Ditertibkan Tim Gabungan

Satlap Tri Cakti dan KPHL Belantu Mendanau Tertibkan Tambang Timah Ilegal di HLP Juru Seberang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung bersama tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal jenis ponton di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (20/5/2026). Kamis (21/5/2026)

Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga terus beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut. Tim gabungan kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

banner 336x280

Kepala KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan aktivitas tambang timah ilegal memang masih berlangsung di kawasan yang berstatus Hutan Lindung Pantai tersebut.

“Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Hari ini kami bersama Satlap Tri Cakti turun langsung ke lapangan dan ternyata aktivitas penambangan memang masih berjalan,” kata Dedi di sela kegiatan penertiban.

Operasi gabungan itu melibatkan sejumlah personel Satlap Tri Cakti dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Belantu Mendanau. Medan menuju lokasi tambang yang berlumpur dan cukup sulit ditempuh tidak menyurutkan langkah petugas untuk melakukan penertiban.

Lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut berada sekitar satu kilometer dari akses jalan menuju Desa Juru Seberang. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah ponton dan mesin tambang yang masih digunakan para penambang untuk beroperasi.

Dedi menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, kawasan tersebut memiliki fungsi utama sebagai pelindung ekosistem pesisir dan penyangga lingkungan hidup.

“Status kawasan ini adalah Hutan Lindung Pantai. Segala bentuk aktivitas ekstraktif seperti penambangan jelas dilarang oleh undang-undang karena dapat merusak fungsi ekologis kawasan,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas meminta para penambang menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan segera membongkar mesin serta peralatan tambang yang berada di lokasi.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap identitas para penambang yang berada di kawasan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan lindung.

“Saya meminta seluruh mesin dan peralatan tambang dibongkar. Tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan di sini. Setelah ini identitas para penambang juga akan didata oleh personel Satlap Tri Cakti,” ujar Dedi.

Sementara itu, Komandan Satlap Tri Cakti Sektor Belitung menegaskan bahwa kawasan Hutan Lindung Pantai di Desa Juru Seberang merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap ancaman abrasi apabila terus dirusak oleh aktivitas tambang.

Menurutnya, keberadaan vegetasi pantai seperti pohon mangrove dan tanaman pelindung lainnya memiliki fungsi penting untuk menahan gelombang laut dan mencegah pengikisan garis pantai.

“Kawasan ini harus dipertahankan karena menjadi benteng alami pesisir. Kalau hutan dan vegetasi di sini rusak akibat aktivitas tambang, maka abrasi akan terus terjadi dan perlahan kawasan daratan bisa hilang,” katanya.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada kondisi pesisir, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Meski melakukan tindakan tegas, operasi penertiban kali ini disebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Petugas berusaha memberikan pemahaman kepada para penambang mengenai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Namun demikian, Satlap Tri Cakti memastikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan total demi menjaga kelestarian kawasan Hutan Lindung Pantai.

Dalam kesempatan itu, Satlap Tri Cakti juga mengarahkan para penambang agar beralih ke lokasi penambangan legal yang memiliki izin resmi dan berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jangan lagi menambang di kawasan hutan lindung ini. Jika ingin bekerja di sektor tambang, carilah lokasi yang legal dan memiliki izin resmi. Kalau ada kesulitan terkait informasi atau perizinan, silakan berkoordinasi dengan kami agar bisa diarahkan,” ujar Dansatlap Tri Cakti.

Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang spanduk larangan menambang di kawasan Hutan Lindung Pantai Desa Juru Seberang sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Langkah penertiban tersebut mendapat perhatian masyarakat setempat yang selama ini khawatir terhadap kerusakan lingkungan pesisir akibat maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Pemerintah dan aparat terkait berharap penertiban ini dapat menjadi peringatan bagi para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi maupun hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Kabupaten Belitung. (Munawar Sazali/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *