Ponton Timah Selam Ilegal Muncul Lagi di Laut Tembelok Kranggan, Publik Pertanyakan Efek Jera

Ditertibkan Tapi Kembali Beroperasi, Tambang Timah Selam Ilegal Tantang Aparat di Bangka Barat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK, Bangka Barat) – Aktivitas Pertambangan Ilegal Produksi (PIP) timah jenis selam di perairan Laut Tembelok Kranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali mencuat dan memantik sorotan publik. Ironisnya, kemunculan kembali tambang ilegal ini terjadi tidak lama setelah aparat penegak hukum (APH) melakukan penertiban, memberikan imbauan, hingga memasang plang larangan di lokasi tersebut. Jum’at (6/2/2026)

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ponton timah selam kembali beroperasi secara terang-terangan pada Senin (2/2/2026). Aktivitas tersebut bahkan berlangsung di siang hari, seolah tanpa rasa khawatir terhadap tindakan hukum. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan.

banner 336x280

Kembalinya aktivitas tambang selam ilegal di lokasi yang sama memberi kesan kuat bahwa pelaku tidak lagi merasa gentar terhadap hukum. Padahal sebelumnya, kawasan perairan Laut Tembelok Kranggan telah dinyatakan sebagai wilayah terlarang untuk aktivitas pertambangan timah tanpa izin. Penertiban pun sudah dilakukan, baik melalui pembongkaran alat maupun pemasangan tanda larangan.

Namun, pola yang terjadi justru berulang. Setelah ditertibkan, aktivitas berhenti sementara, lalu kembali muncul dalam waktu singkat. Pola ini menimbulkan dugaan bahwa penindakan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan dan belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Aktivitas penambangan timah selam ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Kegiatan ini berdampak serius terhadap lingkungan laut, mulai dari kerusakan ekosistem dasar laut, menurunnya kualitas air, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Bagi masyarakat pesisir Bangka Barat, tambang ilegal ini menjadi ancaman nyata terhadap mata pencaharian mereka.

Sejumlah nelayan mengaku resah dengan kembali beroperasinya ponton selam ilegal tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di wilayah pesisir.

“Kalau terus dibiarkan, laut rusak, ikan menjauh, nelayan yang paling dirugikan,” ujar seorang nelayan setempat.

Lebih jauh, kemunculan kembali tambang ilegal ini memunculkan dugaan adanya aktor-aktor tertentu yang berada di balik layar. Publik mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang mengendalikan dan membiayai aktivitas tersebut. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya pemodal, koordinator lapangan, atau pihak pengatur yang selama ini belum tersentuh hukum.

Dalam banyak kasus, para pekerja lapangan kerap menjadi pihak yang pertama kali ditindak ketika penertiban dilakukan. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi pengendali utama justru tidak pernah terungkap. Pola ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor intelektual tetap aman.

“Jangan-jangan ada ‘udang di balik batu’. Kalau tidak ada yang membekingi atau mengatur, mustahil mereka berani kembali beroperasi di tempat yang sama,” ujar seorang warga Mentok dengan nada heran.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan tambang selam ilegal ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada pembiaran sistematis. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan kewibawaan aparat penegak hukum di Bangka Barat.

Masyarakat pun berharap agar aparat tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, seperti pembubaran ponton atau pemasangan plang larangan. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, dengan menelusuri alur pendanaan, kepemilikan alat, serta pihak-pihak yang memberikan perintah operasi.

Penindakan yang tegas terhadap aktor utama dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai tambang ilegal. Tanpa langkah tersebut, praktik penjarahan sumber daya alam dikhawatirkan akan terus berulang, meski penertiban dilakukan berkali-kali.

Selain itu, masyarakat juga mendorong adanya pengawasan berkelanjutan di wilayah perairan rawan tambang ilegal. Pengawasan yang bersifat insidentil dinilai tidak cukup untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal, mengingat besarnya keuntungan ekonomi dari tambang timah.

Kasus tambang selam ilegal di Laut Tembelok Kranggan ini kembali menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Publik kini menunggu langkah nyata dan terukur, bukan sekadar penertiban sesaat.

Tanpa keberanian membongkar dan menindak tegas dalang di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, kerusakan lingkungan laut dan luka sosial di Bangka Barat dikhawatirkan akan semakin dalam. Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil, sehingga sumber daya alam dapat dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (Sumber : mellotvnews.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *