KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Direktur Utama PT Sumber Alam Segara (SAS), Jun Min, mengaku telah menyerahkan puluhan miliar rupiah untuk pembebasan lahan yang direncanakan sebagai kawasan tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Sabtu (6/6/2026)
Namun investasi bernilai besar tersebut justru berujung persoalan setelah lahan yang dibeli ternyata bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan kepada perusahaan.
Pengakuan tersebut disampaikan Jun Min saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (5/6/2026).
Dalam keterangannya, Jun Min menjelaskan bahwa rencana investasi PT SAS di Bangka Selatan bermula pada tahun 2020. Saat itu dirinya diperkenalkan oleh seorang karyawan perusahaan bernama Sandy kepada mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
Pertemuan tersebut membuka peluang investasi sektor perikanan budidaya melalui pengembangan tambak udang skala besar di wilayah Bangka Selatan.
Menurut Jun Min, pada awalnya pihak Justiar Noer menawarkan dua lokasi yang dinilai potensial untuk pengembangan usaha, yakni kawasan Rias dan Lepar Pongok.
Setelah melakukan survei lapangan, PT SAS akhirnya memilih kawasan Lepar Pongok karena dianggap memiliki prospek yang lebih baik untuk pembangunan tambak udang modern.
“Dalam survei kami tertarik di Lepar Pongok. Harapan kami betul-betul bisa membangun tambak udang di sana,” ujar Jun Min di hadapan majelis hakim.
Dalam proses pembahasan investasi tersebut, Jun Min mengaku mendapat jaminan bahwa proses pembebasan lahan akan berjalan aman dan mudah karena Justiar Noer merupakan putra asli Lepar Pongok yang memahami kondisi wilayah tersebut.
“Terkait status lahan dan harga, saat itu disampaikan bahwa pembebasan lahan akan mudah dan aman,” ungkapnya.
Menurut Jun Min, awal persoalan bermula ketika muncul permintaan pembayaran ganti rugi lahan dengan nilai Rp20 juta per hektare. Permintaan itu, kata dia, disampaikan melalui Sandy yang mengaku mendapat arahan langsung dari Justiar Noer.
Jun Min kemudian diminta menyiapkan dana dalam jumlah besar untuk pembayaran kepada masyarakat yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Pak Sandy bilang Pak Justiar meminta uang agar bisa dibayarkan kepada masyarakat sebagai ganti rugi lahan. Kami diminta menyiapkan dana sekitar Rp9 miliar,” katanya.
Yang menarik, menurut Jun Min, pembayaran tersebut diminta dilakukan secara tunai atau cash dengan alasan agar dapat langsung disalurkan kepada masyarakat penerima ganti rugi.
Dalam persidangan, Jun Min mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp3 miliar yang dimasukkan ke dalam dua koper.
Uang tersebut diserahkan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan saat itu dan diterima langsung oleh Justiar Noer.
“Dua koper dibawa ke rumah Pak Justiar dan beliau menerima uang tersebut. Penyerahan dilakukan pada akhir September,” ujarnya.
Jun Min menjelaskan bahwa total penyerahan dana sebesar Rp9 miliar dilakukan secara bertahap selama tiga hari berturut-turut.
Namun dirinya hanya menyaksikan langsung proses penyerahan pada hari pertama.
“Jadi ada Rp3 miliar setiap hari selama tiga hari. Saya menyaksikan yang hari pertama saja,” tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, setelah pembayaran awal dilakukan, pihak Justiar Noer melalui Sandy kembali meminta tambahan dana sebesar Rp5 miliar.
Permintaan tersebut, menurut Jun Min, dilakukan dalam rangka melanjutkan proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk investasi tambak udang.
Setelah berbagai pembayaran dilakukan, PT SAS akhirnya menerima dokumen SP3AT sebagai dasar penguasaan lahan.
Namun masalah mulai muncul ketika perusahaan melakukan pengecekan ulang terhadap lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Jun Min mengaku menemukan adanya perbedaan antara titik lokasi yang sebelumnya disepakati dengan lokasi yang tertera dalam SP3AT.
Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan proses pengadaan lahan dengan harapan persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian.
Seiring berjalannya waktu, nilai investasi yang telah dikeluarkan perusahaan terus bertambah. Total dana yang diklaim telah dikeluarkan untuk pembebasan lahan mencapai sekitar Rp45,9 miliar untuk area seluas 2.293 hektare.
Namun ketika perusahaan mulai melakukan persiapan pembangunan, berbagai kendala mulai bermunculan.
Salah satunya adalah penolakan dari masyarakat setempat serta ketidaksesuaian data kepemilikan lahan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Jun Min mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menyadari adanya dugaan masalah pada dokumen SP3AT setelah mendapatkan informasi dari kepala desa setempat.
Menurutnya, kepala desa menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun penerbitan dokumen SP3AT yang digunakan sebagai dasar pembebasan lahan tersebut.
“Kami tahu SP3AT itu bermasalah setelah kepala desa menyampaikan bahwa dokumen tersebut bukan dokumen yang mereka ketahui,” katanya.
Persoalan semakin rumit ketika perusahaan menurunkan alat berat ke lokasi. Kehadiran perusahaan justru mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Selain itu, perangkat desa juga menolak memberikan persetujuan terhadap proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) karena mereka mengaku tidak memahami dasar pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan.
“Hasil verifikasi kepala desa menyebut mereka tidak tahu adanya SP3AT tersebut. Faktanya lahan itu tidak bisa kami kerjakan. Jadi lahan itu hanya menjadi mimpi,” ungkap Jun Min.
Kesaksian Jun Min menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jaksa penuntut umum terus mendalami aliran dana, proses penerbitan dokumen lahan, serta dugaan kerugian yang timbul akibat investasi yang gagal direalisasikan tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus dugaan SP3AT fiktif di Kabupaten Bangka Selatan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











