
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek tambak udang PT Sumber Alam Segara (PT SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM) di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kembali mengungkap fakta-fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Jumat (3/7/2026). Senin (6/7/2026)
Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggali keterangan sejumlah saksi, termasuk pengusaha Junmin alias Afo yang merupakan pemilik PT SAS dan PT LAM, terkait proses pembebasan lahan seluas sekitar 700 hektare yang dilakukan pada 2020.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasarolan Bakara dengan menghadirkan tiga saksi, yakni Junmin alias Afo, Sandy Sena Saputra yang disebut sebagai fasilitator pembebasan lahan, serta Suhendra selaku Direktur PT SAS dan PT LAM.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan Junmin mengenai proses penentuan harga pembebasan lahan. Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa kepastian harga tanah tidak diperoleh langsung dari masyarakat pemilik lahan, melainkan melalui mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian JPU Aprianta Budi, yang mempertanyakan alasan seorang kepala daerah ikut memberikan kepastian harga tanah dalam proses investasi perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menilai tindakan tersebut tidak lazim mengingat seorang bupati semestinya menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan perizinan, bukan menentukan harga tanah milik masyarakat.
“Saudara sampai bertanya soal harga tanah ke bupati. Apakah bupati itu calo tanah? Bukannya bupati mengurus perizinan. Soal harga tanah kan bisa dicari sendiri,” tanya JPU kepada Junmin dalam persidangan.
Mendapat pertanyaan tersebut, Junmin tampak beberapa kali berhenti sebelum memberikan jawaban. Ia menjelaskan bahwa dirinya meminta informasi kepada Justiar karena mantan bupati tersebut merupakan warga asli Lepar Pongok dan memiliki banyak keluarga di wilayah tersebut.
Menurut Junmin, kondisi itu membuat proses pembebasan lahan dinilai akan lebih mudah dilakukan.
“Pak Justiar asli Lepar Pongok. Banyak keluarga dan saudaranya di sana, jadi tahu. Jadi membebaskan tanah mudah dan aman,” jawab Junmin.
Jawaban tersebut belum memuaskan jaksa. Aprianta kemudian kembali mempertanyakan pola investasi yang dilakukan Junmin.
Jaksa menyinggung pengalaman Junmin yang telah beberapa kali berinvestasi di sektor tambak udang di berbagai daerah, termasuk di Belinyu, Kabupaten Bangka.
JPU mempertanyakan apakah pola mendekati kepala daerah sebelum memulai investasi juga dilakukan di daerah lain.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Junmin kembali menjelaskan bahwa saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses investasi akan dibantu oleh tim yang disebut dibentuk oleh pemerintah daerah.
“Bapak Bupati akan menawarkan karena katanya ada tim. Kami tidak bisa berinvestasi tanpa izin Pak Justiar,” ujar Junmin dalam persidangan.
Selain mengungkap proses penentuan harga tanah, sidang juga membahas mekanisme pembayaran pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan.
Dalam keterangannya, Junmin mengungkapkan bahwa harga lahan seluas sekitar 700 hektare ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektare.
Setelah harga disepakati, perusahaan diminta segera melakukan pembayaran tahap pertama senilai sekitar Rp9 miliar dari total nilai transaksi sekitar Rp14 miliar.
Menurut Junmin, permintaan percepatan pembayaran tersebut disampaikan melalui Sandy Sena Saputra yang berperan sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan.
“Diminta pembayarannya cepat melalui Sandy dari Pak Justiar untuk pembuatan SP3AT. Bayarnya ke Pak Justiar, nanti diserahkan kepada tim. Begitu informasi dari Sandy,” ungkap Junmin.
Keterangan tersebut kembali menjadi perhatian majelis hakim maupun jaksa karena menyangkut alur penyaluran dana dalam proses pembebasan lahan.
Junmin juga mengaku dirinya turun langsung mengantarkan uang tunai ke rumah dinas Bupati Bangka Selatan saat itu.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana benar-benar diterima oleh pihak yang dimaksud.
“Di hari pertama membawa uang sebanyak dua koper ke rumah dinas bupati untuk memastikan uang tersebut benar sampai ke Pak Justiar,” kata Junmin di hadapan majelis hakim.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan proyek tambak udang yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang terdakwa yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Mereka adalah mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, Dodi Kusumah, Rizal bin Madli, dan Soni Apriansyah.
Kelima terdakwa didakwa memiliki peran masing-masing dalam proses pembebasan lahan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, hingga persidangan berlangsung, belum ada penetapan tersangka dari kalangan perusahaan maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh proses pembebasan lahan, mekanisme pembayaran, serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengembangan tambak udang tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)









