Justiar Noer Mantan Bupati Basel dan Camat Lepar Pongok Ditahan Kasus Mafia Tanah

Mafia Tanah Lepar Pongok Terbongkar: Mantan Bupati dan Camat Ditahan, Rp 45 Miliar Raib

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan/Toboali) – Dugaan korupsi miliaran rupiah terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menjerat pejabat tinggi daerah. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, yaitu JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019. Kamis (11/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup kuat.

banner 336x280

Surat Penetapan Tersangka TAP-06 dan TAP-07 tanggal 11 Desember 2025 mengonfirmasi status tersangka terhadap JN dan DK, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Lepar Pongok sejak 2017 hingga 2024.

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan/Toboali) – Dugaan korupsi miliaran rupiah terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menjerat pejabat tinggi daerah. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, yaitu JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.
Caption: JN mantan Bupati Basel saat digiring oleh Jaksa menuju mobil tahanan untuk dititipkan di LP Tua Tunu Pangkalpinang

Kasus bermula dari permintaan Saksi JM, seorang pengusaha tambak udang, yang ingin menguasai lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Dalam periode 2019–2021, tersangka JN diduga menerima uang sebesar Rp 45,964 miliar secara bertahap.

Uang itu diberikan atas janji JN akan mengurus legalitas lahan melalui penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap, sehingga Saksi JM percaya dan menyerahkan uangnya.

Namun, janji itu ternyata palsu. SP3AT yang diterbitkan tidak tercatat dalam buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok.

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan/Toboali) – Dugaan korupsi miliaran rupiah terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menjerat pejabat tinggi daerah. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, yaitu JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.
Caption: JN Mantan Bupati Bangka Selatan

Selain itu, perizinan yang dikeluarkan tidak memenuhi syarat hukum, sehingga Saksi JM tidak dapat menguasai lahan dan selalu menghadapi penolakan warga setempat.

Dugaan ini menimbulkan kerugian finansial dan menghambat pengembangan tambak udang di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, tersangka JN diduga meminta DK, Camat Lepar Pongok, dan pihak lain untuk menerbitkan dokumen fiktif agar tampak sah secara administratif.

Tindakan ini dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan/Toboali) – Dugaan korupsi miliaran rupiah terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya menjerat pejabat tinggi daerah. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, yaitu JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.
Caption: JN Mantan Bupati Bangka Selatan

Menyikapi kasus ini, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 11 Desember hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan mafia tanah di Lepar Pongok kini terbuka lebar, dan proses hukum akan terus dipercepat agar keadilan bagi negara dan masyarakat terlaksana. (Ramadjon/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *