Dugaan Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Kortas Tipidkor Polri Lakukan Penyidikan

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Seret Dua Perusahaan, Polri Sebut Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Selasa (7/7/2026)

Kasus tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik memperkirakan kerugian negara dan perekonomian nasional akibat perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun, meski angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi.

banner 336x280

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara menyebabkan pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU terganggu sehingga memicu pemadaman listrik atau blackout di berbagai daerah.

Menurutnya, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan sektor industri.

“Terganggunya pasokan batu bara berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kerugian Diperkirakan Rp5 Triliun

De Deo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Nilai tersebut tidak hanya berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara, tetapi juga memperhitungkan dampak ekonomi akibat terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” jelasnya.

Meski demikian, De Deo menegaskan angka tersebut belum merupakan hasil final.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara resmi besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kortas Tipidkor Polri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari berbagai bidang serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Kami akan memeriksa saksi-saksi, meminta pendapat ahli, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata De Deo.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Status Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan dokumen, pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak, serta analisis terhadap alat bukti yang telah diperoleh.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026.

Penyidikan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan.

Hingga saat ini terdapat dua perusahaan yang disebut diduga terlibat, yakni PT OBP dan PT OBA.

Meski demikian, Polri belum mengungkap identitas lengkap perusahaan maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Tiga Dugaan Penyimpangan

Totok menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga bentuk dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan.

Pertama, dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.

Kedua, dugaan manipulasi dokumen mengenai kuantitas atau jumlah batu bara yang dikirim.

Ketiga, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ketiga dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu pasokan energi nasional.

Penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme penyimpangan tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antarpihak dalam proses pengadaan.

Dijerat UU Tipikor dan TPPU

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 603, Pasal 604, Pasal 20 huruf c, dan Pasal 127.

Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional.

Fokus pada Pembuktian

Kortas Tipidkor Polri menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik akan menelusuri seluruh alur pengadaan batu bara, proses pembayaran, kualitas barang yang diterima, hingga kemungkinan adanya aliran dana hasil dugaan tindak pidana ke pihak tertentu.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga akan melakukan analisis terhadap dokumen kontrak, transaksi keuangan, laporan pengiriman, hingga dokumen teknis terkait pasokan batu bara.

Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai memiliki arti penting karena menyangkut pengelolaan sektor energi nasional yang berdampak langsung terhadap pelayanan kelistrikan masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh sehingga pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *