Tega Lukai Seorang Perempuan, Pelaku Penusukan di Keranggan Ditangkap Polisi

Satu Pisau Disita, Polsek Mentok Amankan Pelaku Penusukan di Kampung Keranggan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Mentok) – Warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, digemparkan dengan aksi penusukan yang terjadi pada Selasa sore (3/6/2025). Seorang pria berinisial F (37) ditangkap setelah melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial R. Rabu (4/6/2025)

Kejadian tersebut sempat memicu kepanikan warga setempat sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi.

banner 336x280

Insiden penusukan itu dilaporkan pertama kali oleh warga sekitar pukul 15.10 WIB kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Keranggan.

Menanggapi laporan tersebut, personel gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim serta Intelkam Polsek Mentok bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan korban dalam kondisi terluka. Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan Polsek Mentok untuk mengamankan pelaku F, yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi penusukan.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

“Benar, pada hari ini Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama Bhabinkamtibmas telah mengamankan seorang pria berinisial F (37), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penusukan yang terjadi di wilayah Keranggan. Barang bukti berupa satu bilah pisau juga telah kami sita. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Yos Sudarso kepada wartawan.

Korban berinisial R kini tengah mendapatkan perawatan intensif akibat luka tusuk yang dideritanya. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kondisi korban cukup serius, namun masih dalam penanganan medis yang optimal.

Terkait dengan proses hukum, Iptu Yos menjelaskan bahwa pelaku F akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Motif dari tindakan pelaku masih kami dalami. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui latar belakang aksi penusukan ini, apakah dipicu oleh emosi sesaat atau ada persoalan lain,” tambah Iptu Yos.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan berbasis senjata tajam di wilayah Bangka Barat. Namun demikian, respons cepat dari aparat kepolisian patut diapresiasi karena berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat dan mencegah eskalasi situasi di lingkungan sekitar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindakan kriminal. Iptu Yos menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Aksi penusukan ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk membangun sinergi antara warga dan aparat keamanan dalam mencegah tindak pidana yang mengancam keselamatan bersama.

Polsek Mentok kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku secara menyeluruh, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat Keranggan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan lingkungan mereka tetap aman dan kondusif. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *