KBOBABEL.COM (Belitung) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian total mencapai Rp5,5 miliar. Tersangka, Eddy Wijaya (35), resmi ditahan pada Selasa (3/6). Korban dalam kasus ini adalah Sukardiyono, yang mengalami kerugian besar setelah dijanjikan kerja sama bisnis pembebasan lahan pasir kuarsa di wilayah Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Rabu (4/6/2025)
“Jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” ujar Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6).
Menurut keterangan Kapolres, barang bukti yang disita dalam kasus ini cukup beragam, mulai dari kendaraan mewah hingga uang tunai.
“Polisi mengamankan satu unit sedan Mercedes-Benz C200 AMG, satu unit Toyota Alphard, satu unit sepeda motor Honda beserta dokumen kendaraannya, satu unit drone, serta uang tunai sebesar Rp250 juta,” terang Sarwo.
Selain itu, polisi juga mengamankan kuitansi pembayaran uang muka (DP) untuk pengambilalihan perusahaan dan izin usaha pertambangan (IUP) lahan milik PT Sinergi Tambang Utama.
Modus Penipuan Melalui Kerja Sama Bisnis
Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi antara September 2023 hingga Januari 2024. Eddy Wijaya mengenal korban melalui anak korban yang dikenalnya lewat media sosial. Pada awalnya, tersangka mendekati anak korban dengan dalih kerja sama pemasaran cat dan lem mobil.
“Waktu itu, anak korban dihubungi oleh tersangka terkait kerja sama pemasaran cat dan lem mobil. Tersangka lalu mengajak korban dan anaknya ke Belitung untuk membicarakan bisnis tersebut,” ujar Made.
Namun, setibanya di Belitung, arah pembicaraan berubah. Eddy mengajak korban untuk membuka usaha pembebasan lahan pasir kuarsa. Pasir tersebut rencananya akan dipasok ke perusahaan mobil.
Tertarik dengan prospek bisnis ini, korban setuju dan sepakat untuk membuka usaha di Desa Sijuk. Eddy kemudian meminta korban untuk berinvestasi dengan total nilai mencapai Rp5,5 miliar. Pembayaran pertama berupa uang muka sebesar Rp900 juta dilakukan oleh korban. Setelah itu, korban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp4,6 miliar secara bertahap.
Namun, hingga kini, usaha pembebasan lahan yang dijanjikan tersangka tidak pernah terealisasi.
“Awalnya, korban diminta membayar uang muka sebesar Rp900 juta, kemudian melunasi sisanya sebesar Rp4,6 miliar. Namun, hingga saat ini, pembebasan lokasi pasir kuarsa tersebut tidak kunjung terlaksana,” jelas Made.
Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama Eddy Wijaya. Setelah menunggu tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Belitung.
Kendala dan Penyelidikan
Dalam penyelidikan, polisi menghadapi beberapa kendala, terutama dalam pengumpulan alat bukti yang cukup kuat.
“Kendala dalam kasus ini adalah alat bukti harus cukup kuat. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar, maka alat bukti harus benar-benar valid,” kata Made.
Berdasarkan pelacakan transfer dan alat bukti yang dimiliki, diketahui bahwa seluruh dana yang ditransfer korban langsung masuk ke rekening pribadi tersangka. Hal ini mengindikasikan bahwa Eddy bertindak sendiri dalam kasus ini.
Kapolres Belitung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)