KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Modular Operating Theater (MOT) di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno Air Anyir, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan. Jum’at (19/2/2026)
Pasalnya, status H Holpi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, proses penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5.798.000.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H Holpi yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.
Penetapan tersangka sempat memberikan harapan bahwa perkara tersebut akan segera dituntaskan. Namun setelah itu, perkembangan kasus nyaris tak terdengar lagi.
Hingga pertengahan 2026, belum ada informasi resmi mengenai pelimpahan perkara ke pengadilan maupun langkah lanjutan terhadap tersangka. Bahkan, tersangka diketahui juga belum pernah menjalani penahanan meski penyidik disebut telah mengantongi hasil audit kerugian negara.
Dalam audit tersebut, nilai kerugian negara disebut mencapai total lost atau kehilangan total sebesar Rp5.798.000.000. Angka itu sama dengan nilai pengadaan MOT yang dilakukan pada tahun anggaran 2021.
Proyek MOT sendiri merupakan bagian dari paket pengadaan alat kesehatan yang dibiayai dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2021. Saat itu, Pemprov menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk berbagai kebutuhan kesehatan, termasuk pengadaan fasilitas dan peralatan medis di RSUP Air Anyir.
Namun berbeda dengan sejumlah alat kesehatan lainnya, MOT yang dibangun di lantai tiga gedung rumah sakit justru tidak pernah digunakan sejak selesai dikerjakan.
Berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan tersebut dilakukan melalui Surat Perjanjian Nomor 445/001/03.1/RSUDP/MOT/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 dengan PT Bhakti Wira Husada sebagai pelaksana pekerjaan.
Meski telah menghabiskan anggaran hampir Rp6 miliar, fasilitas ruang operasi modular tersebut hanya menjadi pajangan. Tidak ada aktivitas operasi maupun pelayanan medis yang pernah dilakukan di dalamnya.
Kondisi itu bahkan pernah terlihat langsung ketika wartawan mendapat kesempatan meninjau ruangan tersebut pada Juni 2023 lalu. Saat itu, H Holpi yang belum berstatus tersangka turut mendampingi peninjauan ke lokasi.
Secara kasat mata, ruangan operasi tersebut memang tampak modern. Berbagai peralatan elektronik dan digital terpasang layaknya ruang operasi rumah sakit pada umumnya.
Namun terdapat sejumlah catatan. Selain ukuran ruangan yang dinilai relatif sempit, beberapa fasilitas penunjang juga diketahui mengalami kendala. Salah satunya adalah sistem akses pintu masuk ruang operasi yang menggunakan teknologi pemindai telapak tangan.
Meski belum pernah digunakan untuk kegiatan operasi medis, sistem akses tersebut diketahui tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Seiring berjalannya penyidikan, lokasi MOT kini telah berada dalam status penyitaan oleh penyidik. Ruangan tersebut dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Sementara itu, sumber yang diperoleh Babel Pos menyebutkan bahwa berkas perkara kasus MOT sebenarnya telah beberapa kali berproses di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Bahkan, beredar informasi bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap P-19. Dalam proses hukum pidana, P-19 merupakan kondisi ketika jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Artinya, jaksa menilai masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Informasi yang beredar menyebutkan masih terdapat sejumlah petunjuk jaksa yang hingga kini belum dipenuhi penyidik. Kondisi itulah yang diduga menjadi salah satu penyebab perkara belum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi baik dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel maupun pihak Kejati Babel mengenai posisi terbaru penanganan perkara tersebut.
Lambannya penyelesaian kasus ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, proyek yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut hingga kini belum memberikan manfaat sama sekali bagi pelayanan kesehatan masyarakat Bangka Belitung.
Publik kini menunggu kepastian hukum atas perkara yang sudah bergulir selama tiga tahun tersebut. Apakah penyidikan akan segera dituntaskan hingga ke meja hijau, atau justru kembali berlarut-larut tanpa kejelasan. Yang pasti, kasus MOT RSUP Air Anyir masih menjadi salah satu pekerjaan rumah besar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Bangka Belitung. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











