KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Praktik yang dikenal dengan istilah “uang klik” tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dengan nilai setoran yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen. Jum’at (26/6/2026)
Temuan itu terungkap dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang tengah ditangani KPK. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dari sejumlah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali pada Kamis (25/6).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum di lingkungan kantor imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang dari biro jasa kepada petugas keimigrasian dalam setiap proses pengajuan dokumen.
“Nominalnya bervariasi, mulai Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen,” ujar Budi.
Menurutnya, uang tersebut diduga diberikan agar proses administrasi berjalan lebih cepat atau agar pengajuan dokumen tidak mengalami hambatan.
KPK juga menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai “uang klik”. Istilah tersebut merujuk pada dugaan pembayaran tertentu agar permohonan dokumen dapat diproses dalam sistem pelayanan keimigrasian.
Dalam praktiknya, pemohon atau biro jasa diduga dipersulit apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas.
“Artinya ada tindakan mempersulit proses administrasi yang dilakukan oknum keimigrasian sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan,” kata Budi.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian.
KPK menilai kondisi itu tidak hanya merugikan masyarakat dan warga negara asing yang mengurus dokumen secara resmi, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang sebelumnya telah menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penyidik menduga para tersangka menerapkan skema pungutan ilegal dengan memanfaatkan proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Permohonan izin tinggal yang seharusnya diproses sesuai prosedur diduga sengaja diperlambat atau dipersulit sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah pengajuan izin tinggal kerap ditolak atau tidak diproses apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Kondisi tersebut akhirnya menciptakan praktik percaloan dan ketergantungan terhadap biro jasa yang memiliki akses kepada oknum petugas di lingkungan imigrasi.
Dalam proses penyidikan, KPK memperkirakan total penerimaan uang dari praktik ilegal tersebut selama periode 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Nilai tersebut berasal dari berbagai bentuk pungutan yang dilakukan terhadap pemohon izin tinggal dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
Dana yang terkumpul diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak melalui berbagai mekanisme, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana, pola pembagian uang, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
KPK juga mendalami keterlibatan biro jasa yang selama ini menjadi perantara dalam pengurusan dokumen WNA.
Keberadaan biro jasa sebenarnya diperbolehkan selama menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan adanya praktik pemberian uang kepada petugas untuk mempercepat layanan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang merupakan salah satu pintu masuk dan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
Selain berdampak terhadap kualitas pelayanan publik, praktik pungutan liar juga dinilai dapat merusak citra sistem keimigrasian nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh aparatur pelayanan publik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dengan nilai dugaan penerimaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terungkap di sektor pelayanan keimigrasian Indonesia.
Penyidik saat ini masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan serta menelusuri dokumen dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik “uang klik” tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











