KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Lhokseumawe, Aceh, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Thailand-Aceh-Indonesia. Senin (29/6/2026)
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Subdit IV Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari jaringan internasional.
“Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus atau sekitar 325 kilogram dalam kemasan teh China yang merupakan jaringan Thailand-Aceh-Indonesia,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Menurut Eko, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat pada awal Juni 2026 mengenai adanya aktivitas jaringan narkotika internasional yang diduga beroperasi di wilayah Aceh.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya pihak tertentu yang diduga akan berangkat ke Thailand untuk mengambil dan mengatur distribusi narkotika ke Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di kawasan pesisir Pantai Blang Mangat yang diduga menjadi salah satu titik pendaratan narkotika.
Petugas melakukan pemantauan secara tertutup selama beberapa waktu untuk memastikan keberadaan jaringan tersebut.
Pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah kawasan pantai Blang Mangat. Kendaraan tersebut diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.
Tim kemudian melakukan pembuntutan dan penghadangan terhadap kendaraan tersebut. Saat hendak diamankan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar lokasi.
Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas setelah dilakukan pengejaran.
Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama kendaraan yang mereka gunakan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah karung goni berwarna kuning yang disimpan di dalam kendaraan.
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan 13 karung goni yang berisi ratusan paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China.
Menurut pengakuan para tersangka, paket-paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 325 kilogram sabu.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukan penangkapan, tim gabungan kemudian melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui terdapat dua orang lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial Muhammad Jabbar dan Mahlu yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri bersama tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua buronan tersebut.
Petugas dikabarkan telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku, termasuk kawasan tambak serta beberapa tempat tinggal yang diduga digunakan sebagai markas jaringan narkotika.
Polisi menduga jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisasi dan melibatkan sejumlah pihak di berbagai daerah.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir Aceh sebagai jalur masuk barang haram ke Indonesia.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, guna memutus mata rantai peredaran narkotika internasional.
Sementara itu, kedua tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











