DBH Royalti Timah 2026 Capai Rp457 Miliar, Bupati Bangka Siapkan Anggaran untuk Infrastruktur dan Pasar

Bangka Kantongi Alokasi DBH Royalti Timah Terbesar di Babel, Bupati: Ini Angin Segar untuk Pembangunan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Kabupaten Bangka berpotensi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) iuran produksi atau royalti timah sebesar Rp457,1 miliar pada tahun 2026. Nilai tersebut menjadi yang terbesar di antara seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan alokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selasa (30/6/2026)

Potensi penerimaan tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Bangka. Bupati Bangka Fery Insani menyatakan bahwa informasi mengenai besaran DBH royalti timah tersebut telah dipastikan berasal dari surat resmi Kementerian ESDM.

banner 336x280

“Kalau dari informasi yang saya cek benar itu valid ya, itu surat dari Kementerian ESDM, kita akan mendapatkan royalti DBH dari timah Rp400 miliar lebih,” kata Fery kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Fery, dana bagi hasil tersebut menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Bangka yang selama ini membutuhkan tambahan sumber pendanaan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pencairan dana tersebut meskipun dilakukan secara bertahap.

“Tidak apa-apa dibayarkan bertahap yang penting ada,” ujarnya.

Fery menilai kehadiran DBH royalti timah akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berbagai program pembangunan yang selama ini tertunda karena keterbatasan anggaran diharapkan dapat segera direalisasikan apabila dana tersebut mulai disalurkan.

Menurutnya, anggaran dari DBH royalti timah akan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, sektor pertanian, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu program prioritas yang telah disiapkan adalah revitalisasi fasilitas pasar tradisional sebagai upaya memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau DBH itu dibayarkan saya akan melakukan perbaikan sarana pasar, karena dalam jangka waktu panjang,” ungkapnya.

Perbaikan pasar dinilai penting karena menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi masyarakat Kabupaten Bangka. Dengan fasilitas yang lebih baik, pemerintah berharap aktivitas perdagangan menjadi semakin nyaman sehingga mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.

Selain pasar, pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan juga diperkirakan menjadi salah satu fokus penggunaan dana tersebut. Infrastruktur yang memadai dinilai menjadi faktor penting dalam menunjang distribusi hasil pertanian, perikanan, perdagangan, serta memperlancar mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil mineral timah memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun 2026 lebih dari Rp1,3 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil iuran produksi atau royalti sebesar sekitar Rp1,280 triliun dan Dana Bagi Hasil iuran tetap sebesar kurang lebih Rp19,3 miliar.

Dari total alokasi royalti tersebut, Kabupaten Bangka menjadi daerah dengan penerimaan terbesar, yakni mencapai Rp457,1 miliar.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bangka Selatan yang memperoleh alokasi sekitar Rp362 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Bangka Barat menerima sekitar Rp137 miliar dan Kabupaten Bangka Tengah memperoleh sekitar Rp80,8 miliar.

Di sisi lain, Kabupaten Belitung menjadi daerah dengan penerimaan royalti terkecil, yakni hanya sekitar Rp5,3 juta.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil royalti sebesar Rp243,9 miliar.

Selain royalti, pemerintah daerah juga memperoleh Dana Bagi Hasil berupa iuran tetap.

Untuk komponen tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima sekitar Rp19,3 miliar.

Kabupaten Bangka kembali menjadi daerah dengan alokasi iuran tetap terbesar di tingkat kabupaten dan kota, yakni sekitar Rp5 miliar.

Sementara daerah lain memperoleh alokasi sesuai besaran aktivitas pertambangan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa tidak seluruh daerah di Bangka Belitung memperoleh Dana Bagi Hasil iuran produksi.

Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung Timur tidak menerima alokasi royalti timah pada tahun 2026.

Meski demikian, kedua daerah tersebut tetap memperoleh Dana Bagi Hasil berupa iuran tetap sebagai daerah penghasil mineral dan batu bara.

Kota Pangkalpinang menerima alokasi sekitar Rp13,2 juta, sedangkan Kabupaten Belitung Timur memperoleh sekitar Rp2,86 miliar.

Besarnya alokasi Dana Bagi Hasil royalti timah yang diterima Bangka Belitung menunjukkan masih besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara maupun daerah.

Dana tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta memperkuat pelayanan publik di daerah penghasil mineral.

Bagi Kabupaten Bangka, potensi penerimaan sebesar Rp457,1 miliar menjadi peluang besar untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mempercepat realisasi berbagai program pembangunan yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Bangka berharap proses penyaluran Dana Bagi Hasil tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata, peningkatan fasilitas umum, serta penguatan sektor ekonomi daerah. (Sumber : mediaindonesia.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *