KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga didistribusikan dari China ke Indonesia. Bahan kimia tersebut diduga dipasarkan secara ilegal kepada para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) tanpa melalui mekanisme perizinan dan pengawasan pemerintah. Kamis (2/7/2026)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas perdagangan bahan berbahaya yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Geledah Tiga Lokasi
Dalam proses pengungkapan perkara, tim penyidik Dittipideksus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi bahan kimia tersebut.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 362 drum sodium cyanide dengan berat mencapai 18,1 ton.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp14,55 miliar.
Menurut penyidik, seluruh barang bukti diduga merupakan bagian dari aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diduga Beredar Sejak 2024
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal tersebut bukanlah kegiatan yang berlangsung sesaat.
Penyidik menduga aktivitas distribusi sianida telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan jumlah yang sangat besar.
Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku usaha diduga telah mengedarkan sekitar 840,1 ton sodium cyanide atau setara dengan 16.802 drum.
Nilai perdagangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp769.953.600.000 atau sekitar Rp769,9 miliar.
Seluruh bahan kimia tersebut diduga dipasarkan kepada para pelaku pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan sianida sebagai bahan utama dalam proses pemisahan emas dari material tambang.
Diduga Jaringan Terorganisir
Brigjen Ade Safri menegaskan besarnya volume perdagangan ilegal tersebut menunjukkan adanya dugaan jaringan yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak mungkin dilakukan secara sporadis karena melibatkan proses impor, penyimpanan, distribusi hingga pemasaran bahan kimia berbahaya kepada berbagai pihak.
“Dari hasil pendalaman awal, tindak pidana ini tidak dilakukan secara insidental, tetapi diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan sehingga perlu dilakukan penanganan serius untuk membongkar seluruh jaringan distribusinya,” katanya.
Karena itu, Bareskrim akan memperluas penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai importir, distributor, maupun pengguna akhir bahan kimia tersebut.
Dipasok ke Tambang Emas Ilegal
Penyidik menduga sebagian besar sodium cyanide tersebut didistribusikan kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah.
Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang umum digunakan dalam proses ekstraksi emas karena mampu memisahkan kandungan logam mulia dari batuan.
Namun penggunaannya diatur sangat ketat mengingat sifatnya yang sangat beracun dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia.
Distribusi tanpa izin juga membuka peluang penyalahgunaan bahan kimia tersebut oleh pihak-pihak yang tidak memiliki standar keselamatan kerja maupun izin operasional.
Barang Bukti Bernilai Rp14,5 Miliar
Selain mengungkap dugaan jaringan perdagangan ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 362 drum sodium cyanide.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” jelas Ade Safri.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan guna mengungkap asal-usul impor, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap para pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas sangkaan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.
Polisi akan menelusuri seluruh rantai distribusi mulai dari proses importasi sodium cyanide dari luar negeri, penggunaan dokumen perizinan, mekanisme penyimpanan, hingga jalur distribusi kepada para penambang emas ilegal.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya perusahaan maupun individu lain yang turut memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
“Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum. Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut,” tegas Ade Safri.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting aparat penegak hukum dalam memutus rantai pasok bahan kimia berbahaya yang selama ini diduga menopang aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dinilai mengancam keselamatan masyarakat serta berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan sianida yang tidak sesuai standar keselamatan. (Sumber : RM.id, Editor : KBO Babel)











