Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Musdalub PJS, Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Profesionalisme Pers di Musdalub PJS 2026

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Pembukaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 bertempat di Restaurant and Cafe Lucky 88, Minggu (12/7/2026). Senin (13/7/2026)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Keulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, beserta Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Madya, Ismail.

banner 336x280

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan Pers memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era digital, kecepatan informasi memang penting, tetapi yang jauh lebih utama adalah akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan kepada publik.

“Profesionalisme wartawan harus terus diperkuat melalui peningkatan kompetensi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik”, ujar Rahmat Feri Pontoh. Menurutnya, organisasi pers memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anggotanya memiliki kemampuan yang merata agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Republik Indoensia memandang media sebagai mitra strategis, bukan sekadar penyampai informasi. Peran media dinilai sangat penting dalam menyampaikan berbagai program pemerintah secara utuh, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.

Foto: Para tamu undangan bersama ketua umum PJS Babel dan anggota lainnya

Pada kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Ismail, menambahkan pers yang berpegang teguh pada kode etik, mengedepankan fakta, dan menjunjung tinggi integritas akan menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kami memandang media sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun transparansi, mengedukasi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan negara,” ungkapnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut, kemitraan antara pemerintah dan insan pers harus dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah berkewajiban membuka ruang komunikasi yang transparan dan akuntabel, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam menyampaikan informasi publik yang edukatif serta membangun kepercayaan masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Babel siap terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan insan pers. Pers yang profesional akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan informasi yang benar, serta mendukung pembangunan hukum di daerah,” tutupnya. (Sandy/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *