KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dua persoalan yang mencuat hampir bersamaan. Selain dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan yang melibatkan pegawai di lingkungan kantor tersebut, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur disabilitas juga dipersoalkan karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan status salah satu peserta. Rabu (1/7/2026)
Kedua persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara internal serta mekanisme pengawasan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan perselingkuhan telah dilaporkan sejak Mei 2026. Perkara itu diduga melibatkan seorang pegawai tetap berinisial MIH dengan seorang CPNS berinisial ET yang bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Kementerian Hukum di tingkat pusat hingga akhirnya diterbitkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat, 26 Juni 2026. Dalam putusan itu, ET dijatuhi sanksi kategori ringan, sedangkan MIH dikenakan sanksi tingkat sedang sesuai ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan kementerian.
Namun demikian, persoalan tidak berhenti pada keluarnya putusan tersebut.
Pihak pelapor menilai proses penyampaian hasil pemeriksaan berlangsung tidak transparan. Menurut pelapor, Surat Keputusan hasil pemeriksaan sebenarnya telah diterima oleh Kanwil Kemenkum Babel sejak 11 Juni 2026, namun hingga akhir Juni belum pernah disampaikan secara resmi kepada pihak yang melaporkan perkara tersebut.
“Sampai hari ini, 30 Juni, belum ada konfirmasi atau penyampaian hasil resmi kepada kami. Seolah-olah perkara ini dibiarkan, diacuhkan, dan ditangani dengan sangat lambat,” ujar pelapor kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Pelapor mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah melakukan pengecekan langsung kepada pihak Kanwil.
Kondisi itu menimbulkan kekecewaan karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi dalam penyelesaian perkara disiplin pegawai.
Selain mempertanyakan lambannya penyampaian hasil putusan, pelapor juga menyoroti dugaan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan proses penerimaan CPNS.
Menurut informasi yang dihimpun, ET sebelumnya disebut mengikuti seleksi CPNS melalui jalur umum, namun tidak dinyatakan lulus.
Selanjutnya, yang bersangkutan diduga mengikuti seleksi kembali melalui formasi khusus penyandang disabilitas hingga akhirnya dinyatakan lolos sebagai CPNS.
Di sinilah muncul dugaan adanya kejanggalan.
Pelapor mempertanyakan dasar penetapan status disabilitas yang digunakan dalam proses seleksi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, ET menggunakan surat keterangan dokter yang berkaitan dengan kondisi pasca-kecelakaan sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi formasi khusus penyandang disabilitas.
Namun, keabsahan status tersebut dipersoalkan oleh pelapor.
Pelapor mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan kondisi fisik ET saat beraktivitas. Dalam rekaman tersebut, yang bersangkutan disebut tampak berjalan normal tanpa menunjukkan indikasi gangguan fisik permanen pada bagian kaki.
Atas dasar itu, pelapor meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses verifikasi dokumen yang digunakan dalam seleksi CPNS jalur disabilitas.
Menurut pelapor, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik dengan dokumen yang digunakan saat pendaftaran, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang demi menjaga integritas proses rekrutmen aparatur sipil negara.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses seleksi CPNS tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai kedua persoalan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, belum memberikan penjelasan yang secara langsung menjawab substansi pertanyaan wartawan.
Ia hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pihak lain.
“Silakan ditanyakan langsung kepada Pak Supri, beliau yang mendampingi keluarga,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut belum menjelaskan mengenai proses penyampaian putusan disiplin pegawai maupun dugaan kejanggalan dalam proses seleksi CPNS jalur disabilitas.
Hingga kini, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, pihak Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian yang menangani proses seleksi CPNS, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari instansi terkait maupun pihak yang disebut dalam berita ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Sementara itu, publik berharap seluruh dugaan yang mencuat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Selain menyangkut penegakan disiplin aparatur sipil negara, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses rekrutmen CPNS, khususnya pada formasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)











