DPRD Babel Bentuk Pansus RZWP3K, Persoalan Zonasi Laut Batu Beriga Masuk Tahap Pembahasan

Aspirasi Warga Batu Beriga Berbuah Pansus, DPRD Babel Mulai Revisi Perda Zonasi Laut

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kamis (1/10/2026)

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Babel yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

banner 336x280

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi. Rapat turut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Selain menyampaikan Ranperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020, DPRD Babel juga menetapkan pembentukan Pansus yang akan bertugas membahas lebih lanjut materi perubahan regulasi mengenai tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Babel.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, mengatakan perubahan terhadap Perda RZWP3K tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, khususnya warga Batu Beriga yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait rencana aktivitas pertambangan di wilayah laut.

Menurut Ferry, aspirasi masyarakat tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD Babel untuk mendorong revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020.

“Ini usulan dari masyarakat kemarin, inisiatif kita semua fraksi menerima dan sudah kita paripurnakan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini,” kata Ferry di Kantor DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Babel telah menerima usulan tersebut sehingga proses perubahan Perda RZWP3K dapat dilanjutkan melalui mekanisme pembentukan Ranperda dan Pansus.

Ferry menambahkan, pembahasan revisi Perda tersebut nantinya tidak hanya dilakukan di tingkat DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel. Menurutnya, diperlukan koordinasi dengan pemerintah pusat karena pengaturan wilayah pesisir dan laut berkaitan dengan kewenangan lintas pemerintahan.

Untuk itu, setelah Pansus terbentuk, DPRD Babel bersama pihak terkait akan melakukan konsultasi ke kementerian di pemerintah pusat.

“Kita sama-sama ke pusat, doakan terbaik. Pertama ini Pansus dibentuk, setelah dibentuk akan ke kementerian perwakilan dari Batu Beriga, bersama legislatif, eksekutif dan masyarakat,” ujarnya.

Ferry berharap seluruh proses pembahasan perubahan Perda tersebut dapat dilakukan secara cepat dan terukur. Ia menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

“Persoalan harus diatasi, mudah-mudahan satu bulan klir,” katanya.

Dalam proses tersebut, DPRD Babel juga memastikan keterlibatan masyarakat. Perwakilan warga Batu Beriga akan dilibatkan dalam rangkaian pembahasan dan konsultasi sehingga aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Ferry menegaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Terkait aksi kemarin, kami langsung menindaklanjutinya. Mudah-mudahan ini dapat selesai dalam satu bulan. Semua aspirasi masyarakat penting. Tanpa masyarakat tidak ada dewan,” tegasnya.

Gubernur: Tata Ruang Laut Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Sementara itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Hidayat, kewenangan tersebut sekaligus membawa tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kewenangan ini menuntut tanggung jawab besar agar setiap potensi dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir konflik pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040 selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang laut.

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menata berbagai aktivitas di wilayah pesisir dan laut, mulai dari aktivitas nelayan, industri, pariwisata hingga kegiatan konservasi.

Menurutnya, penataan ruang laut yang baik diperlukan agar berbagai kepentingan dapat berjalan secara teratur dan tidak saling berbenturan.

Selain menjaga keteraturan pemanfaatan ruang, Hidayat berharap kebijakan tata ruang laut juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Babel.

“Penataan ini juga diharapkan dapat membuka investasi yang sehat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan PAD dari sektor kelautan,” harapnya.

Dengan pembentukan Pansus tersebut, proses revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. DPRD Babel bersama pemerintah provinsi dan masyarakat akan mengkaji kembali pengaturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, pemanfaatan sumber daya laut, investasi, serta perlindungan lingkungan dalam pengaturan tata ruang laut di Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *