KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengumpulkan seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Pangkalpinang guna membahas persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat. Sabtu (18/7/2026)
Pertemuan yang berlangsung di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026), tersebut dihadiri para pejabat utama Polresta Pangkalpinang, kapolsek jajaran, serta manajer dan pengawas SPBU se-Kota Pangkalpinang.
Forum koordinasi itu digelar sebagai upaya mencari solusi bersama agar distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan kelangkaan di lapangan.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU tidak hanya dipengaruhi meningkatnya kebutuhan masyarakat, tetapi juga dipicu kepanikan warga terhadap isu ketersediaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut mendorong sebagian masyarakat melakukan pembelian lebih cepat atau lebih sering dari biasanya sehingga antrean kendaraan semakin panjang.
“Kami melihat adanya kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM bersubsidi sehingga terjadi peningkatan pembelian. Kondisi ini harus segera dicarikan solusi agar situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak semakin panik,” kata Indra.
Selain faktor panic buying, pihak kepolisian juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem barcode MyPertamina yang digunakan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat dugaan sejumlah oknum memiliki lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan.
Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembelian berulang sehingga berpotensi mengarah pada penimbunan BBM bersubsidi.
“Ada indikasi oknum masyarakat memiliki lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama karena dapat membuka peluang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kapolresta mengusulkan sejumlah langkah strategis yang diharapkan mampu mengurai antrean kendaraan sekaligus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengaturan jam operasional khusus bagi kendaraan truk yang melakukan pengisian BBM.
Menurut Indra, kendaraan angkutan barang dapat diarahkan melakukan pengisian pada pukul 05.00 hingga 07.00 WIB sehingga tidak bercampur dengan kendaraan masyarakat pada jam-jam sibuk.
Dengan pengaturan tersebut, antrean kendaraan di SPBU diharapkan menjadi lebih tertib sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi pengisian BBM.
Selain pengaturan jam operasional, Polresta Pangkalpinang juga mengusulkan penerapan stiker barcode yang ditempel secara permanen pada kaca depan kendaraan.
Stiker tersebut nantinya berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan sehingga petugas SPBU dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan dan mencegah penggunaan barcode ganda.
“Kami mengusulkan adanya stiker barcode pada kendaraan agar lebih mudah diawasi. Dengan begitu penggunaan barcode ganda dapat diminimalkan,” jelasnya.
Kapolresta juga meminta pengelola SPBU memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.
Menurutnya, kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak memenuhi standar keselamatan seharusnya tidak diberikan pelayanan pengisian BBM karena berpotensi disalahgunakan.
“Kami meminta pihak SPBU tidak melayani kendaraan yang tidak layak jalan maupun kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pengawasan harus diperketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Indra.
Dalam forum tersebut, para pengelola SPBU turut menyampaikan berbagai kondisi yang mereka hadapi selama melayani masyarakat.
Manajer SPBU A. Yani dan SPBU Selindung Baru, R. Cecep, menyampaikan bahwa usulan pembatasan pengisian Solar bagi kendaraan truk hingga pukul 07.00 WIB pada prinsipnya dapat dipahami.
Namun mereka menilai kebijakan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar petugas SPBU memiliki landasan saat menerapkannya di lapangan.
Menurut Cecep, tanpa adanya regulasi yang mengatur secara resmi, petugas SPBU dikhawatirkan akan menghadapi protes dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Ia juga mengungkapkan salah satu penyebab meningkatnya antrean kendaraan di SPBU diduga karena banyak kios penjual BBM eceran atau Pertamini yang tidak lagi memiliki stok, sehingga masyarakat memilih membeli langsung di SPBU.
Meski demikian, pihak pengelola SPBU menyatakan mendukung penuh langkah-langkah yang diinisiasi Polresta Pangkalpinang.
“Kami pada prinsipnya mendukung strategi yang disampaikan Bapak Kapolresta. Yang kami harapkan adalah adanya dasar hukum yang jelas sehingga petugas SPBU memiliki pedoman dalam menjalankan kebijakan tersebut,” ujar Cecep.
Dari hasil pertemuan tersebut, Polresta Pangkalpinang bersama seluruh pengelola SPBU menyepakati sejumlah langkah lanjutan yang akan segera ditindaklanjuti.
Beberapa poin yang menjadi kesepakatan antara lain menyusun dasar hukum mengenai pengaturan jam operasional kendaraan truk saat mengisi BBM, berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penjualan BBM eceran, melakukan rekayasa antrean agar jalur kendaraan pengisi Pertalite dan Solar tidak bercampur, serta memperketat pemeriksaan barcode dengan mencocokkannya bersama data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
Kapolresta berharap sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU, pemerintah daerah, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan antrean BBM di Pangkalpinang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena pasokan BBM akan terus diawasi agar tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Kota Pangkalpinang dapat berlangsung lebih tertib, aman, tepat sasaran, serta mampu mengurangi potensi penyalahgunaan yang selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











