KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti sejumlah kasus meninggalnya dokter peserta program internship atau magang yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Organisasi profesi tersebut mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program internship, termasuk pembatasan jam kerja peserta maksimal 40 jam dalam satu pekan. Selasa (28/7/2026)
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka, mengatakan kasus meninggalnya dokter internship tidak dapat disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor. Menurutnya, kondisi kesehatan setiap peserta sebelum mengikuti program juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi.
Wiweka menjelaskan, IDI telah menyampaikan 11 poin usulan evaluasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usulan tersebut ditujukan untuk memperbaiki sistem pelaksanaan internship sekaligus memastikan peserta mendapatkan perlindungan dan hak yang memadai selama menjalani tugas.
Salah satu poin utama yang diajukan IDI adalah pembatasan beban kerja dokter internship. IDI mengusulkan agar jam kerja peserta dibatasi maksimal 40 jam dalam satu minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Begitu ada beberapa kejadian, dua atau tiga, kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan. Ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang memang sesuai dengan aturan dan hak asasi itu dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu,” kata Wiweka, Selasa (28/7/2026), dikutip dari detik.com.
Menurutnya, pembatasan jam kerja penting untuk menjaga kondisi fisik dan mental dokter internship. Peserta program tersebut berada dalam lingkungan kerja yang baru dan menghadapi tuntutan pelayanan kesehatan, sehingga diperlukan pengaturan beban kerja yang wajar agar tidak menimbulkan kelelahan berlebihan.
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mendorong agar dokter internship mendapatkan hak-hak individual sebagaimana pekerja pada umumnya. Hak tersebut antara lain cuti sakit, cuti untuk keperluan tertentu, cuti hamil, dan cuti melahirkan.
Wiweka menilai meskipun peserta internship berstatus sebagai peserta program, mereka tetap membutuhkan perlindungan terhadap hak dasar selama menjalani kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kemudian hak perorangan, hak asasi manusia lainnya itu kita usulkan untuk diberikan seperti hak dia, cuti sakit, cuti untuk kegiatan. Kan mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti hamil, cuti melahirkan dan lain sebagainya,” jelasnya.
IDI juga mengusulkan perubahan durasi program internship. Organisasi profesi tersebut menginginkan masa internship yang saat ini berlangsung selama satu tahun dapat dipangkas menjadi enam bulan.
Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan pemerintah. Wiweka menyebut Kementerian Kesehatan telah menerima sebagian masukan yang diajukan IDI, sementara usulan mengenai pengurangan masa internship menjadi enam bulan masih dalam proses pembahasan.
“Kementerian Kesehatan menerima, kecuali yang enam bulan itu belum, dan itu baru diterapkan setelah moratorium baru diterapkan sekarang,” ujarnya.
Di tengah proses evaluasi tersebut, kasus meninggalnya dokter internship kembali terjadi. Wiweka menyebut terdapat dua kasus terbaru yang menjadi perhatian, yakni kejadian yang melibatkan dokter internship di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin,” kata Wiweka.
IDI menegaskan program internship tetap menjadi bagian penting dalam proses yang harus dijalani oleh dokter setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran. Kewajiban tersebut, menurut Wiweka, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena program tersebut tetap menjadi bagian dari perjalanan profesi dokter, IDI menilai sistem pelaksanaannya perlu terus dievaluasi agar peserta dapat menjalani program secara aman dan mendapatkan dukungan yang memadai.
Salah satu langkah yang didorong IDI adalah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan internship di daerah. IDI mengusulkan agar organisasi profesi di tingkat cabang dilibatkan secara aktif dalam proses monitoring dan evaluasi.
Keterlibatan IDI di daerah dinilai dapat membantu mengidentifikasi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, permasalahan yang muncul selama program berlangsung diharapkan dapat segera dilaporkan dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
“Yang kedua selama ini sudah berjalan tapi kita perkuat lagi bahwa IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Artinya kita organisasi profesi yang tentunya kita akan bisa melihat apa sih permasalahan di lapangan, kita bisa segera mitigasi, segera bisa kita informasikan,” jelas Wiweka.
Selain pengawasan selama program, IDI juga menilai proses pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta internship perlu diperkuat. Pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) diusulkan dilakukan secara lebih komprehensif sebelum peserta memulai program.
Pemeriksaan tersebut, menurut IDI, dapat mencakup berbagai aspek kesehatan, mulai dari pemeriksaan darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga deteksi penyakit kronis tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap calon peserta berada dalam kondisi kesehatan yang memadai sebelum ditempatkan di lingkungan kerja baru.
“Tentunya harus dilakukan treatment dulu, benar-benar kita lihat bahwa calon peserta internship benar-benar sehat dan mampu menghadapi lingkungan kerja baru, suasana kerja baru,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Seorang dokter internship berinisial dr SZM meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen pada Minggu (26/7/2026) siang.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan sebelum kejadian, korban sempat diajak pergi ke pusat perbelanjaan oleh ibunya. Namun, korban memilih tetap berada di apartemen.
Menurut keterangan kepolisian, setelah ibunya pergi, pintu apartemen dikunci dari dalam. Korban kemudian diduga jatuh dari jendela apartemen.
“Nah, setelah pergi, pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Terus, di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya,” ujar Mansur saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).
Mansur menyebut tubuh korban sempat tersangkut sebelum akhirnya jatuh ke lantai dasar. Petugas kemudian melakukan evakuasi terhadap korban sekitar pukul 14.30 WIB.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses lebih lanjut.
Kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan kesejahteraan dokter internship. Namun, IDI menegaskan bahwa penyebab kematian dokter internship tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan beban kerja atau program internship semata.
Karena itu, IDI mendorong evaluasi yang menyeluruh dan berbasis data, mulai dari sistem kerja, jam tugas, kondisi lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan sebelum penempatan, hingga mekanisme pengawasan dan pendampingan selama program.
Melalui evaluasi tersebut, IDI berharap pelaksanaan internship dapat berjalan lebih aman dan manusiawi tanpa mengurangi tujuan utama program dalam memberikan pengalaman pelayanan kepada dokter yang baru menyelesaikan pendidikan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)










