KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dirumuskan selama menjabat selalu didasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik. Selasa (10/6/2025)
Nadiem menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, “Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.”
Nadiem menegaskan bahwa selama menjadi Mendikbudristek, ia tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap obyektif dalam menilai situasi.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa ia akan bersikap kooperatif dalam mendukung pengusutan kasus ini. Ia berharap transparansi dalam proses hukum dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap upaya transformasi pendidikan yang telah dijalankan.
Penyelidikan Kasus Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi pendidikan sejak Selasa (20/5/2025). Dalam penyelidikan tersebut, sebanyak 28 saksi telah dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik tiga staf khusus Nadiem saat ia menjabat sebagai Mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebagaimana dikutip dari detiknews.
Harli menjelaskan bahwa penggunaan laptop berbasis Chromebook sebenarnya telah diuji coba pada tahun 2019, namun dinyatakan tidak efektif untuk memenuhi kebutuhan siswa saat itu. Meski demikian, proyek ini tetap dilanjutkan dan menghabiskan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,5 triliun yang bersumber dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK). (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)