Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Tak Ada Toleransi! Kapolda Babel Siap Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Tak Ada Toleransi! Kapolda Babel Siap Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Viktor T. Sihombing mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan tersebut menjadi peringatan tegas kepada masyarakat maupun badan usaha agar tidak melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara dibakar.

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim kemarau. Kapolda Babel menegaskan, setiap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda menilai, upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan karhutla diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dampak yang dapat ditimbulkan, termasuk bencana kabut asap yang berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Babel menegaskan larangan bagi setiap orang maupun badan usaha atau korporasi untuk membuka lahan, melakukan pembersihan lahan atau land clearing, serta mengolah hutan dan lahan dengan cara membakar.

“Setiap orang atau badan usaha/korporasi dilarang keras membuka lahan, membersihkan lahan (land clearing) atau mengolah hutan dan lahan dengan cara dibakar,” kata Irjen Viktor dalam maklumatnya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, praktik pembakaran hutan dan lahan dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain merusak ekosistem, asap akibat kebakaran juga dapat menyebabkan pencemaran udara yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.

Gangguan kesehatan akibat paparan asap kebakaran, salah satunya berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menjadi salah satu ancaman yang harus diantisipasi. Selain itu, kabut asap juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi, terutama apabila jarak pandang mengalami penurunan.

Dampak karhutla juga tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan dan kesehatan. Kapolda menyebut kebakaran hutan dan lahan dapat memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat dan daerah.

“Pembakaran hutan dan lahan dapat merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat (ISPA), mengganggu aktivitas transportasi, serta berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian ekonomi yang besar,” tegasnya.

Kapolda kembali mengingatkan bahwa pembukaan hutan dan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Beberapa aturan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, proses hukum terhadap pelaku juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan unsur dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Babel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diminta tidak hanya menghindari aktivitas pembakaran lahan, tetapi juga segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Laporan dapat disampaikan kepada kantor kepolisian terdekat, mulai dari tingkat kepolisian sektor (Polsek), kepolisian resor (Polres), hingga Polda Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Selain mendatangi kantor kepolisian atau instansi terkait, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor 110. Layanan tersebut disiapkan untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat (Polsek/Polres/Polda) atau instansi terkait apabila melihat atau mengetahui adanya titik api, asap, atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan,” kata Viktor.

Dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, Polda Babel berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Pencegahan sejak dini dinilai penting untuk menghindari meluasnya kebakaran yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, keamanan, serta aktivitas ekonomi masyarakat di Bangka Belitung. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIRKULASI ALAMI SEBAGAI MEKANISME KESELAMATAN PASIF REAKTOR NUKLIR

    SIRKULASI ALAMI SEBAGAI MEKANISME KESELAMATAN PASIF REAKTOR NUKLIR

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Dalam lanskap desain reaktor nuklir canggih, terutama Small Modular Reactors (SMR) dan reaktor Generasi IV seperti Molten Salt Reactors (MSR), “keselamatan pasif” adalah standar emas. Sistem ini dirancang untuk berfungsi secara otomatis mengandalkan fenomena alam seperti gravitasi dan termodinamika, tanpa memerlukan intervensi manusia, daya listrik eksternal, atau komponen aktif seperti pompa yang bisa gagal. […]

  • Perambahan Hutan Dendang Berlanjut, Lahan yang Pernah Dilaporkan Kini Jadi Kebun Sawit

    Perambahan Hutan Dendang Berlanjut, Lahan yang Pernah Dilaporkan Kini Jadi Kebun Sawit

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Belitung Timur) – Praktik perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di wilayah Tanjung Rising, Desa Dendang, Kabupaten Belitung Timur. Lahan seluas 2,8 hektar yang sebelumnya sempat dilaporkan ke aparat penegak hukum pada tahun 2023, kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola secara ilegal. Kamis (26/3/2026) Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada […]

  • Langkah Besar Pendidikan Babel, Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Komitmen Penguatan SDM Kesehatan Lewat NPHD

    Langkah Besar Pendidikan Babel, Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Komitmen Penguatan SDM Kesehatan Lewat NPHD

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pendidikan tinggi di daerah. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Besar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Rabu (29/4/2026). […]

  • Viral! Jurnalis Dipukul dan Diancam Tembak di Bengkayang

    Viral! Jurnalis Dipukul dan Diancam Tembak di Bengkayang

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bengkayang) — Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah. Jumat (30/5/2025) Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut […]

  • Tiga Pekan Ditahan di Batam, PT PMM Desak Kejagung Beri Kepastian Hukum atas 15 Kontainer Ilmenit

    Tiga Pekan Ditahan di Batam, PT PMM Desak Kejagung Beri Kepastian Hukum atas 15 Kontainer Ilmenit

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polemik penahanan 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) hingga kini masih belum menemukan titik terang. Setelah lebih dari tiga pekan tertahan di Dermaga Kodal IV Batam, Kepulauan Riau, status hukum komoditas ekspor asal Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut masih belum mendapatkan kepastian. Sabtu (6/6/2026) Kondisi […]

  • CALON ARANG MENGGUGAT: KETIKA KAIN PUTIH MENJADI BAHASA PERLAWANAN DI PELATARAN UNJ

    CALON ARANG MENGGUGAT: KETIKA KAIN PUTIH MENJADI BAHASA PERLAWANAN DI PELATARAN UNJ

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Gus Wedha
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pukul 19.30 WIB, lampu di pelataran Tugu Universitas Negeri Jakarta, 28/10 Rawamangun, padam. Yang tersisa hanya selembar kain putih raksasa yang bergerak liar diterpa angin malam, diterpa sorot lampu biru dan merah. Dari balik kain itu, dua belas penari muncul berlutut, diam. Jum’at (30/10/2026) Itulah pembuka sendratari Calon Arang Menggugat_, karya terbaru […]

expand_less