Samin Tan Didakwa Korupsi Tambang Batu Bara Rp17,7 Triliun, Jaksa Ungkap Keuntungan dari 9 Perusahaan
- account_circle Sandy Batman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026) (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan melalui PT AKT tetap berjalan meskipun izin perusahaan berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah diakhiri oleh pemerintah sejak 2017.
Menurut jaksa, penghentian izin tersebut tidak membuat aktivitas penambangan berhenti. Kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara justru diduga tetap berlangsung selama bertahun-tahun, yakni dalam rentang 2016 hingga 2025.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian mencapai Rp17.745.627.652.570,30 atau sekitar Rp17,7 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Angka tersebut menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan yang menjerat Samin Tan. Jaksa menilai aktivitas pertambangan yang tetap berlangsung setelah berakhirnya PKP2B telah memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu, sementara negara mengalami kerugian.
PKP2B PT AKT Telah Dihentikan Sejak 2017
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa PKP2B PT AKT telah diterminasi atau diakhiri berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Keputusan tersebut menjadi dasar penghentian perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara milik perusahaan tersebut.
Namun, jaksa menduga kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara tetap dilakukan meskipun perusahaan tidak lagi memiliki dasar perjanjian sebagaimana sebelumnya.
Aktivitas tersebut berlangsung di wilayah tambang PT AKT yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Jaksa menyebut kegiatan pertambangan itu dilakukan di dalam kawasan hutan dan menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.
Rentang waktu perkara yang diungkap dalam dakwaan mencakup periode 2016 hingga 2025. Dengan demikian, jaksa akan membuktikan bagaimana aktivitas pertambangan tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan memperoleh keuntungan.
Samin Tan Disebut Kuasai Sembilan Perusahaan Induk
Jaksa juga mengungkapkan posisi Samin Tan dalam struktur kepemilikan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan.
Melalui aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan diduga memperoleh keuntungan hingga Rp17,7 triliun.
Jaksa menilai keuntungan tersebut berkaitan dengan rangkaian aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi pengelolaan PT AKT.
Tidak hanya Samin Tan, jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak lain yang diduga turut memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebanyak 13 pihak di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO) atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3,9 miliar.
Selain itu, Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp170 miliar.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah, tetapi juga menyangkut dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak.
Terancam Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Jaksa mendakwa Samin Tan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Samin Tan juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut akan menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dalam proses persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp17,7 triliun. Selain itu, dugaan aktivitas pertambangan yang tetap berjalan setelah berakhirnya PKP2B PT AKT juga menjadi persoalan penting yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian aktivitas pertambangan, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh dakwaan terhadap Samin Tan masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Sandy Batman
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar