KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam praktik penegakan hukum selama ini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait batas antara pelanggaran administratif, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi. Selasa (4/8/2026)
Salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian adalah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar penting dalam penanganan berbagai perkara dugaan korupsi.
Pasal 2 pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur perbuatan seseorang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam praktiknya, penerapan kedua pasal tersebut dinilai menimbulkan beragam tafsir. Rumusan norma yang luas disebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai batasan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, termasuk bagaimana membedakan kerugian keuangan negara dengan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dalam kegiatan usaha.
Ketidakjelasan tersebut juga berkaitan dengan pemaknaan istilah “perbuatan melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang”. Kedua istilah itu memiliki konsekuensi hukum yang besar ketika dikaitkan dengan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam konteks tersebut, pembentuk UU Tipikor sebenarnya telah memasukkan ketentuan yang mengatur mengenai ruang lingkup penerapan undang-undang tersebut. Salah satunya tercantum dalam Pasal 14 UU Tipikor.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, maka berlaku ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
Ketentuan Pasal 14 tersebut kemudian dapat ditafsirkan secara a contrario. Dengan pendekatan tersebut, penerapan UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, tidak semestinya secara otomatis diberlakukan terhadap setiap pelanggaran terhadap undang-undang lain, terutama pelanggaran yang bersifat administratif.
Persoalan mengenai batas penerapan hukum pidana dan hukum administrasi tersebut kembali mendapat perhatian setelah adanya ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila undang-undang di luar undang-undang tersebut merupakan undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.
Ketentuan tersebut dinilai memberikan penegasan mengenai pentingnya mendahulukan mekanisme administratif dalam menangani pelanggaran yang berada dalam ranah hukum administrasi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu pelanggaran administratif diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur. Hal ini juga dinilai dapat mengurangi potensi kriminalisasi terhadap kesalahan administratif yang tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi.
Dalam perkembangan hukum pidana nasional, ketentuan mengenai penyesuaian pidana juga membawa perubahan dalam penomoran sejumlah pasal. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor disebut memiliki padanan dalam ketentuan KUHP baru, masing-masing Pasal 603 dan Pasal 604.
Meski demikian, persoalan mengenai batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis masih menjadi isu yang belum sepenuhnya selesai, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Salah satu perdebatan yang muncul adalah mengenai status kerugian yang dialami BUMN. Dalam praktik selama ini, kerugian BUMN dalam sejumlah perkara dapat dipandang sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, kegiatan usaha BUMN juga tidak terlepas dari risiko bisnis. Setiap keputusan bisnis memiliki kemungkinan menghasilkan keuntungan maupun kerugian. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai batas antara kerugian yang merupakan konsekuensi normal dari keputusan bisnis dan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana.
Kesimpangsiuran dalam menafsirkan kerugian keuangan negara dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku bisnis yang bekerja di lingkungan BUMN dan BUMD. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberanian pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengambil langkah strategis.
Apabila setiap kerugian bisnis berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan karakteristik risiko bisnis, maka pengelola BUMN maupun BUMD dapat menjadi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja badan usaha milik negara dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Di tengah perdebatan tersebut, pemerintah juga telah memberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut disebut memasukkan ketentuan Pasal 50A yang mengatur mengenai pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Selain itu, negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari penuntutan secara pidana.
Ketentuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lain terkait aspek pengawasan terhadap asal-usul dana investor. Sebab, transaksi keuangan yang mendapatkan perlindungan hukum tetap harus memperhatikan prinsip pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kekhawatiran yang muncul adalah adanya kemungkinan dana yang digunakan investor, termasuk investor asing, berasal dari hasil tindak pidana di negara asalnya. Apabila mekanisme pemeriksaan sumber dana tidak dilakukan secara ketat, transaksi yang secara hukum dinyatakan sah berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan nasional.
Karena itu, perlindungan hukum terhadap transaksi investasi perlu berjalan beriringan dengan penerapan prinsip know your customer (KYC), uji tuntas terhadap investor, serta mekanisme anti-money laundering (AML).
Dengan demikian, kepastian hukum dalam penerapan UU Tipikor tidak hanya menyangkut batas antara hukum pidana dan hukum administrasi, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap dunia usaha serta penguatan sistem pengawasan keuangan.
Penegakan hukum yang konsisten membutuhkan batas yang jelas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan tindak pidana korupsi. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap transaksi investasi juga harus tetap disertai pengawasan yang ketat agar tidak membuka celah bagi masuknya dana hasil kejahatan.
Sejumlah persoalan tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi antarperaturan menjadi penting. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap ketentuan diterapkan secara konsisten sehingga tujuan pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan iklim usaha.
Di sisi lain, sistem keuangan nasional juga harus memiliki mekanisme yang kuat untuk memastikan setiap dana yang masuk dapat ditelusuri asal-usulnya. Dengan pengawasan yang memadai, perlindungan terhadap investor dapat tetap diberikan tanpa mengurangi komitmen negara dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)











