KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Memasuki tahun 2026, penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Kasus besar yang menyeret banyak nama sejak 2024 itu kini resmi memasuki tahun ketiga, dengan harapan masyarakat agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor yang sama. Sejumlah pihak menilai, peta penanganan perkara pada 2026 bahkan berpotensi lebih kompleks dibanding dua tahun sebelumnya. Sabtu (3/1/2025)
Sepanjang 2024 hingga 2025, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, hingga Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah telah menangani beragam perkara terkait tata niaga timah. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, banyak perkara besar masih berproses dan belum sepenuhnya menyentuh aktor yang dinilai berperan penting di lapangan.
Salah satu yang paling dinanti publik adalah kepastian status hukum para kolektor timah. Nama-nama kolektor ini mencuat saat penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyegelan aset di Bangka Belitung. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan daerah karena dilakukan hampir bersamaan dengan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga perhatian masyarakat semakin tertuju pada proses hukum yang berjalan.
Keterkaitan para kolektor dengan perkara Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah periode 2015 hingga 2022 dinilai sangat kuat. Dalam penanganan perkara jilid I, sejumlah kolektor telah diperiksa sebagai saksi, bahkan beberapa lokasi usaha dan aset mereka turut digeledah oleh penyidik. Namun, hingga perkara tersebut dinyatakan inkrah, para kolektor belum tersentuh sebagai tersangka.
Memasuki penyidikan jilid II, posisi hukum para kolektor disebut-sebut berpotensi berubah. Tidak sedikit kalangan menilai, status mereka dapat meningkat dari saksi menjadi tersangka. Hal inilah yang terus ditunggu publik Bangka Belitung, karena menyangkut rasa keadilan serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam strategis di daerah timah itu.
Berdasarkan data yang dihimpun media, jumlah kolektor yang diduga terlibat tidak sedikit. Setidaknya terdapat 38 kolektor yang asetnya telah disegel oleh Kejaksaan Agung RI dalam rangka penyidikan lanjutan. Penyegelan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik masih serius menelusuri aliran timah dan keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan kalangan kolektor timah dalam pusaran perkara tersebut.
“Sedang didalami mereka-mereka itu. Sabar ya, tunggu saja nanti hasilnya,” ujar Febrie Adriansyah kepada BABEL POS pada Oktober 2025 lalu.
Menurut Febrie, pendalaman tersebut tidak terlepas dari hasil penyidikan dan penuntutan pada perkara jilid I yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang perkara lalu sudah dinyatakan inkrah. Kita sekarang mendalami dari hasil yang lalu, tunggu saja hasilnya,” imbuhnya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya belum tersentuh.
Selain perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, proses hukum terkait tata niaga timah juga berjalan di daerah. Di Kabupaten Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri setempat tengah memproses perkara Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah periode 2015 hingga 2022. Perkara ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan praktik korupsi di sektor pertimahan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Kejaksaan Agung juga menangani kasus penangkapan alat berat terkait aktivitas penambangan ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah. Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan timah tidak hanya berkaitan dengan tata niaga, tetapi juga pelanggaran kawasan hutan dan lingkungan.
Tekanan publik terhadap penegak hukum pun terus meningkat seiring lamanya proses berjalan. Berbagai diskusi, pernyataan sikap, hingga sorotan media lokal menuntut transparansi dan keberanian aparat. Masyarakat berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menyasar pengendali modal, jaringan distribusi, serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
Dengan masih banyaknya perkara yang berjalan dan potensi munculnya tersangka baru, tahun 2026 diprediksi kembali menjadi tahun yang ramai bagi penegakan hukum kasus timah di Bangka Belitung. Publik kini menanti, apakah memasuki tahun ketiga ini, aparat penegak hukum benar-benar berani menembus lapisan aktor kuat yang selama ini dianggap kebal hukum. (Sumber : koranbabelpos, Editor : KBO Babel)











