Rikky Fermana Tegaskan Standar Keterbukaan KPU Babel: SAQ Bukan Akhir Penilaian

Dipimpin wakil Ketua Rikky Fermana, KI Babel Bongkar Implementasi Keterbukaan Informasi KPU Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen, jawaban instrumen penilaian maupun kelengkapan administrasi. Implementasi nyata di lapangan menjadi bagian penting yang harus diuji. 

Pesan tersebut mengemuka dalam Visitasi dan Uji Presentasi Badan Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026).

banner 336x280
Caption : Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel

Tim KI Babel yang melakukan visitasi dipimpin Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, S.I.P., C.Med., bersama Anggota Komisioner KI Babel Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., serta Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, S.H., M.H.

Kedatangan tim KI Babel disambut Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husein, bersama jajaran komisioner dan perangkat KPU Babel.

Visitasi tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Babel mengikuti Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil penilaian awal, KPU Babel memenuhi kriteria untuk mengikuti tahapan uji presentasi dan visitasi.

Dalam uji presentasi, KPU Babel memaparkan berbagai aspek pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Di antaranya sarana dan prasarana, komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, mekanisme pelayanan, hingga inovasi serta digitalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Namun, proses Monev tidak berhenti pada apa yang tertulis dalam instrumen penilaian.

Rikky Fermana menegaskan, visitasi merupakan kesempatan bagi KI Babel untuk melihat secara langsung kesesuaian antara hasil pengisian SAQ dengan implementasi keterbukaan informasi yang sebenarnya dijalankan badan publik.

“Tahapan ini bukan hanya untuk melihat bagaimana badan publik menjawab instrumen penilaian, tetapi juga untuk melihat implementasinya secara langsung. KPU Babel telah memenuhi syarat berdasarkan hasil SAQ untuk mengikuti tahapan uji presentasi dan visitasi. Selanjutnya, seluruh hasil penilaian akan kami akumulasikan dengan tahapan penilaian lainnya sebagai bagian dari proses Monev secara keseluruhan,” tegas Rikky.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa SAQ bukanlah garis akhir. Sebaliknya, hasil pengisian instrumen menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.

Bagi KI Babel, substansi keterbukaan informasi bukan sekadar seberapa lengkap sebuah badan publik memiliki dokumen, tetapi sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mudah, cepat, transparan dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, kualitas pelayanan informasi menjadi salah satu cermin penting dari komitmen badan publik terhadap prinsip transparansi.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husein, menyambut positif pelaksanaan visitasi dan uji presentasi yang dilakukan KI Babel.

Menurut Husein, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya KPU membangun kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami menyambut baik proses visitasi dan uji presentasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Proses evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan sekaligus melakukan perbaikan terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Husein.

KI Babel kembali mengingatkan bahwa hasil uji presentasi dan visitasi tersebut belum menjadi hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Seluruh hasil penilaian akan diakumulasikan dengan komponen dan tahapan Monev lainnya sebelum nantinya ditetapkan dalam hasil akhir penilaian badan publik.

Monev Keterbukaan Informasi Publik pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memperoleh nilai tinggi atau rendah. Lebih penting dari itu, proses tersebut diharapkan mampu mendorong badan publik melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

Keterbukaan harus bergerak dari dokumen menuju pelayanan, dari formalitas menuju budaya kerja, dan dari kewajiban administratif menjadi kebutuhan masyarakat.

Terlebih KPU memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara pemilu. Transparansi informasi menjadi salah satu fondasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Karena itu, visitasi KI Babel ke KPU Babel menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi tidak hanya tertulis dalam regulasi dan dokumen penilaian, tetapi benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan informasi.

KI Babel pun terus mendorong seluruh badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keterbukaan bukan hanya apa yang mampu dipresentasikan di hadapan penguji, tetapi apa yang mampu dibuktikan ketika masyarakat datang mencari informasi. (M.Taufik/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *