KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pertimahan di wilayah Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, sejumlah pihak yang diduga terlibat bersama armada angkutan diamankan dan dibawa ke Markas Polres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang diduga berupa pasir timah.
Informasi mengenai penindakan tersebut diperoleh dari keterangan salah seorang sopir yang mengetahui proses pengamanan. Sejumlah pihak beserta armada angkutan disebut telah berada di Mapolres Belitung Timur sejak sekitar pukul 03.00 WIB.
Pantauan di lokasi sejak pukul 08.00 WIB menunjukkan satu unit truk berwarna kuning telah terparkir di halaman depan Mapolres Belitung Timur. Truk tersebut berada dalam kondisi bak kosong.
Beberapa jam kemudian, tiga unit truk lainnya menyusul masuk ke area halaman Mapolres Belitung Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Keempat armada tersebut disebut digunakan untuk mengangkut barang bukti dari lokasi penindakan di Desa Gantung.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP I Made Yudha Suwikarma membenarkan adanya tindakan pengamanan dalam perkara pertimahan tersebut. Namun, penindakan itu dilakukan oleh tim Bareskrim Polri.
“Benar, diamankan oleh tim Bareskrim,” kata I Made Yudha saat dikonfirmasi Kamis (13/8/2026).
Polisi hingga kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan koordinasi terkait pihak-pihak yang diamankan serta pengamanan barang bukti. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas aktivitas pertimahan yang menjadi objek penindakan.
Barang Bukti Dipindahkan ke Empat Truk
Setelah empat unit truk dikumpulkan secara bertahap di Mapolres Belitung Timur, proses pemindahan barang bukti mulai dilakukan pada Kamis pagi.
Sejumlah pekerja terlihat memindahkan karung-karung yang diduga kuat berisi pasir timah ke dalam bak truk. Proses pengangkutan dilakukan secara manual dengan cara memanggul dan menyusun karung satu per satu.
Aktivitas pemindahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman depan Mapolres Belitung Timur dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Keempat truk yang digunakan diketahui merupakan armada yang disiapkan untuk membawa barang bukti yang sebelumnya telah diamankan dari lokasi aktivitas pertimahan di Desa Gantung.
Proses pemindahan mulai terlihat sekitar pukul 10.25 WIB. Karung-karung yang diduga berisi pasir timah diangkut secara bertahap hingga memenuhi bagian bak armada yang telah disiapkan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, setiap truk diperkirakan akan mengangkut barang bukti sekitar 7 ton. Dengan empat unit truk yang disiapkan, total barang bukti yang diperkirakan mencapai sekitar 28 ton.
Meski demikian, jumlah tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan kapasitas pengangkutan di lapangan. Kepastian mengenai berat dan jenis barang bukti nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penimbangan resmi aparat penegak hukum.
Penindakan oleh Bareskrim Polri ini menjadi perhatian karena aktivitas pertimahan tersebut berada di wilayah Desa Gantung, Belitung Timur, yang selama ini menjadi salah satu daerah penghasil timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemindahan barang bukti masih berlangsung di Mapolres Belitung Timur. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengamanan terhadap armada dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam penindakan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat, serta legalitas aktivitas pertimahan yang dilakukan di lokasi.
Informasi lebih lanjut mengenai status hukum pihak-pihak yang diamankan maupun hasil pemeriksaan barang bukti masih menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri.
Dengan pengamanan tersebut, aparat diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertimahan yang menjadi sasaran penindakan, termasuk alur pengangkutan dan kepemilikan barang bukti yang diduga mencapai sekitar 28 ton pasir timah. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











